Virus Corona
PSBB Diterapkan di DKI Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dari Jam 06.00 Hingga 18.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada pembatasan untuk jam operasional dan jumlah penumpang untuk transportasi umum saat PSBB.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Informasi ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
• Ridwan Kamil Tertawa Ditanya soal Mudik di Tengah Corona: Melarang Hak, tapi Inginnya Enggak Ada
Kendati dilakukan PSBB, pihak Pemprov DKI tak melarang kendaraan pribadi.
Namun, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan physical distancing.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ucap Anies.
Sementara itu, untuk kendaraan umum akan dilakukan pembatasan operasional, yakni dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Juga jam operasinya, menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelasnya.
• Cegah Virus Corona, ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Diwajibkan Sumbang 20 Masker per Orang
Anies juga mengatakan, selain dilakukan pembatasan jam operasional, akan ada pembatasan jumlah penumpang.
Nantinya, kapasitas jumlah penumpang dalam kendaraan umum diturunkan hingga 50 persen.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," terang Anies.
Selain kendaraan umum, dalam PSBB juga melakukan pembatasan pada sektor lainnya.
• Apakah Berenang di Kolam Renang Umum Bisa Tertular Virus Corona? Ini Penjelasan Ahli
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Penghentian proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan kegiatan kantor. Peliburan tempat kerja tidak berlaku untuk instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dikecualikan untuk tempat usaha yang menjual kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, dan pengisian bahan bakar.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi, untuk ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saja.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB di Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dikurangi