Virus Corona
PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui, PSBB tersebut diterapkan sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.
Hal ini ia sampaikan pada siaran konferensi pers yang ditayangkan secara langsung di akun YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (8/4/2020).
• Tuan Guru Bajang Ingatkan Keagungan Malam Nisfu Syaban: Selipkan Doa Keselamatan dari Virus Corona
Seperti dikutip TribunWow.com, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB ini rencananya akan mulai diterapkan, pada Jumat (10/4/2020).
"PSBB ini akan berlaku hari Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB, itu akan berlaku," ujar Anies.
Anies mengungkapkan akan ada patroli dari petugas berwenang untuk menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berkerumun dan berkumpul.
"Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," kata Anies.
"Akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," imbuhnya.
Anies menyatakan penerapan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Virus Corona di Jakarta.
"Intinya adalah pembatasan interaksi, virus ini menular dari orang ke orang, kalau interaksi antar orang itu terus berjalan, maka kita tidak bisa memutus mata rantainya," terang Anies.
• Hanya 2 dari 44 Kecamatan di Jakarta yang Bebas Virus Corona, Kasus Terbanyak Ada di Kebon Jeruk
"Pemutusan mata rantai ini yang harus kita kerjakan dengan cara mengurangi kegiatan yang (menyebabkan) orang berkumpul," sambungnya.
Sementara masih diberlakukan PSBB, Anies akan menghentikan sejumlah kegiatan yang dirasa berpotensi menularkan Virus Corona ke masyarakat.
"Seluruh kegiatan sosial, budaya, agama, banyak yang sifatnya mengumpulkan orang," ungkapnya.
Namun substansi dari kegiatan itu masih boleh dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
"Substansi kegiatannya jalan terus, misalnya nikah, jalan terus di KUA, di catatan sipil, tapi resepsinya ditunda dulu. Sama dengan khitan, boleh khitan nggak ada masalah, tapi perayaannya tunda dulu," kata Anies menjelaskan.
"Jadi substansinya adalah mengurangi interaksi antar warga yang punya potensi penularan," sambungnya.
Apabila ketentuan dalam PSBB ini dilaksanakan dengan tertib, Anies optimis akan berhasil menekan angka penyebaran Virus Corona di Jakarta.
"Bila itu kita kerjakan, disiplin, kosisten, insya Allah kita bisa mengendalikan virus ini," tandasnya.
Anies mengimbau agar segenap lapisan masyarakat mau bekerja sama karena pelaksanaan PSBB ini tidak bisa ditanggungkan seluruhnya pada pemerintah.
Anies menyebutkan bahwa pembatasan sosial yang dicanangkan Pemprov DKI ini juga harus selalu diterapkan oleh masyarakat baik di rumah, tempat kerja, maupun di lingkungan umum.
Ia menjelaskan langkah tersebut bukanlah program yang baru dibuat, namun telah terbukti efektif saat diterapkan saat wabah Flu Spanyol melanda dunia 100 tahun yang lalu.
"Ini bukan rumus yang baru dibuat di Jakarta, ini sudah dilakukan sejak 100 tahun yang lalu ketika terjadi wabah pandemi juga, Flu Spanyol," ucap Anies.
• Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
Kita bisa menyaksikan kota yang melakukan pembatasan secara serius, yang warganya disiplin, maka case fatality ratenya rendah," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-05:13:
8 Sektor yang Diijinkan Beroperasi
Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Anies menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.
Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.
"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.
Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.
• PSBB Diterapkan di DKI Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dari Jam 06.00 Hingga 18.00 WIB

"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.
Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.
"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.
Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.
Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.
• Sebut Penetapan PSBB di Jakarta Bagai Buah Simalakama, Ahmad Riza Patria: Sejauh Mana Kesiapannya
Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.
"Kemudian kegiatan logistik, distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan." terang Anies.
"Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian, retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan."
"Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota." tandasnya.
Kecuali delapan sektor yang telah disebutkan, semua sektor lain akan diminta untuk menerapkan aturan bekerja dari rumah.
"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diijinkan untuk tetap berkegiatan," kata Anies menerangkan.
Sektor kesehatan tersebut tidak hanya meliputi rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan.
"Misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi desinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," terang Gubernur berusia 50 tahun tersebut.
Sektor yang dikecualikan tersebut akan diminta untuk menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap (protokol tetap) penanganan Covid-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rutin," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06:13:
(TribunWow.com/Noviana)