Breaking News:

Virus Corona

PSBB Jakarta Mulai Berlaku 10 April, Anies Baswedan Sebut Ada Pengecualian untuk Kendaraan Pribadi

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Facebook/Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020). 

"Tetapi kesan saya, ini adalah situasi di mana rakyat kita perlu perlindungan."

Sebagai pemimpin daerah, Anies mengimbau pemerintah untuk bergerak cepat menyelesaikan wabah Virus Corona.

Sebab, menurutnya wabah tersebut akan semakin banyak menelan korban jiak terus dibiarkan.

"Dan kita yang bergerak atas nama penyelenggara negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap anak bangsa," tutur Anies.

"Dan begitu kita bicara melindungi maka dengan persoalan virus seperti ini kecepatan menjadi kunci."

Lebih lanjut, Anies menyatakan kejadian tersebut sebagai refleksi bagi pemerintah untuk bergerak cepat meyelamatkan warga dari Virus Corona.

Sebab, dengan permintaan Menkes tersebut, waktu Anies untuk menangani Virus Corona semakin mundur.

"Ini harus ditindak dengan cepat, itu sebabnya kita merasa hal-hal seperti ini kita akan lengkapi tentu karena memiliki prosedur," ujarnya.

"Ini menjadi bahan bagi kita semua lah untuk refleksi, bagaimana dalam situasi yang perlu bergerak cepat kita diharuskan untuk mengikuti prosedur seakan dalam kondisi normal."

"Kalau ini ketentutannya, kami ikuti," tukasnya.

 Cegah Penyebaran Corona, ASN yang Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19 Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin

Simak video berikut ini menit ke-28.50:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved