Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Berlaku 10 April, Anies Baswedan Sebut Ada Pengecualian untuk Kendaraan Pribadi
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Tetapi kesan saya, ini adalah situasi di mana rakyat kita perlu perlindungan."
Sebagai pemimpin daerah, Anies mengimbau pemerintah untuk bergerak cepat menyelesaikan wabah Virus Corona.
Sebab, menurutnya wabah tersebut akan semakin banyak menelan korban jiak terus dibiarkan.
"Dan kita yang bergerak atas nama penyelenggara negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap anak bangsa," tutur Anies.
"Dan begitu kita bicara melindungi maka dengan persoalan virus seperti ini kecepatan menjadi kunci."
Lebih lanjut, Anies menyatakan kejadian tersebut sebagai refleksi bagi pemerintah untuk bergerak cepat meyelamatkan warga dari Virus Corona.
Sebab, dengan permintaan Menkes tersebut, waktu Anies untuk menangani Virus Corona semakin mundur.
"Ini harus ditindak dengan cepat, itu sebabnya kita merasa hal-hal seperti ini kita akan lengkapi tentu karena memiliki prosedur," ujarnya.
"Ini menjadi bahan bagi kita semua lah untuk refleksi, bagaimana dalam situasi yang perlu bergerak cepat kita diharuskan untuk mengikuti prosedur seakan dalam kondisi normal."
"Kalau ini ketentutannya, kami ikuti," tukasnya.
• Cegah Penyebaran Corona, ASN yang Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19 Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin
Simak video berikut ini menit ke-28.50:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)