Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Berlaku 10 April, Anies Baswedan Sebut Ada Pengecualian untuk Kendaraan Pribadi
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Anies mengatakan akan ada pengecualian dalam penerapan PSBB tersebut.
• Disebut Tak Transparan soal Virus Corona, Achmad Yurianto: Terserah, Saya Bicara Basis pada Data
Menurut Anies, bentuk penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan pada tiga minggu terakhir pasca ditetapkannya status tanggap darurat bencara Covid-19.
Hanya saja untuk kali ini ada peraturan yang mengikat, oleh karenanya bisa dilakukan penegakan.
Dirinya menjelaskan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan sosial untuk mewujudkan physical distancing.
Sementara itu untuk larangan akses keluar masuk ke Ibu Kota, menurut Anies hanya untuk kendaraan umum.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan untuk kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.
Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.
Termasuk juga kendaraan umum yang mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujar Anies.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," imbuhnya.
"Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi."
"Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-4.20
Anies Baswedan Sempat Soroti Permintaan Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara resmi telah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Namun, sebelum menyetujui, Terawan sempat meminta Anies Baswedan untuk melengkapi sejumlah data terkait wabah Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, permintaan Menkes itu pun menuai sorotan karena dianggap tak bertindak cepat dalam mengatasi wabah Virus Corona.
Anies Baswedan juga turut angkat bicara soal kebijakan tersebut.

• Perketat Social Distancing, Ridwan Kamil akan Berlakukan Jam Malam di Jawa Barat
• Usulan Anies Baswedan Disetujui Menkes Terawan, DKI Jakarta Jadi Provinsi Pertama Terapkan PSBB
Melalui tayangan 'AIMAN' dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020), Anies Baswedan menyampaikan kesannya soal kebijakan Menkes yang memintanya melengkapi data untuk menangani wabah Virus Corona.
"Hari ini kita menerima suratnya, diminta untuk melengkapi dengan peningkatan jumlah kasus menurut waktu," ucap Anies.
Terkait hal itu, Anies pun membeberkan sejumlah poin yang perlu dilampirkannya dalam surat pengajuan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
"Padahal jumlah kasus ini ya bukan kami yang menentukan, ini adalah panutan dari hasil labnya Kementerian Kesehatan," kata Anies.
"Jadi kami nanti mengutip laporan Kementerian Kesehatan untuk itu, penyebaran kasusnya, kejadian transmisi lokal."
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, seharusnya semua pihak bergerak cepat menangani Virus Corona.
Termasuk Menkes Terawan yang kini memintanya melengkapi data terlebih dahulu untuk menangani virus yang berasal dari Wuhan, China itu.
"Jadi maksud kami adalah begini kira-kira, kita perlu bergerak cepat, kita bahkan begitu keluar PP-nya kemudian kita kirim surat dan ini data-data itu semua kami kirimkan dalam surat kemarin," jelasnya.
• Presiden Jokowi Setuju, Bantuan Langsung Tunai akan Diberikan pada Masyarakat Terdampak Virus Corona
Meskipun begitu, Anies mengaku tak keberatan dengan kebijakan Menkes tersebut demi melindungi warga DKI Jakarta dari wabah Virus Corona.
"Tapi ya sudah, kalau kami diminta melengkapi ya kami lengkapi, enggak ada masalah insyaAllah segera kami kirim lagi," ujar Anies.
"Tetapi kesan saya, ini adalah situasi di mana rakyat kita perlu perlindungan."
Sebagai pemimpin daerah, Anies mengimbau pemerintah untuk bergerak cepat menyelesaikan wabah Virus Corona.
Sebab, menurutnya wabah tersebut akan semakin banyak menelan korban jiak terus dibiarkan.
"Dan kita yang bergerak atas nama penyelenggara negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap anak bangsa," tutur Anies.
"Dan begitu kita bicara melindungi maka dengan persoalan virus seperti ini kecepatan menjadi kunci."
Lebih lanjut, Anies menyatakan kejadian tersebut sebagai refleksi bagi pemerintah untuk bergerak cepat meyelamatkan warga dari Virus Corona.
Sebab, dengan permintaan Menkes tersebut, waktu Anies untuk menangani Virus Corona semakin mundur.
"Ini harus ditindak dengan cepat, itu sebabnya kita merasa hal-hal seperti ini kita akan lengkapi tentu karena memiliki prosedur," ujarnya.
"Ini menjadi bahan bagi kita semua lah untuk refleksi, bagaimana dalam situasi yang perlu bergerak cepat kita diharuskan untuk mengikuti prosedur seakan dalam kondisi normal."
"Kalau ini ketentutannya, kami ikuti," tukasnya.
• Cegah Penyebaran Corona, ASN yang Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19 Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin
Simak video berikut ini menit ke-28.50:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)