Virus Corona
Usulan Anies Baswedan Disetujui Menkes Terawan, DKI Jakarta Jadi Provinsi Pertama Terapkan PSBB
Pemerintah Provinsi DKI JAkarta siap terapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayahnya untuk tekan penyebaran Covid-19.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Provinsi DKI Jakarta bakal menjadi wilayah yang pertama kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini lantaran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken pengajuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (6/4/2020) malam.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni.
• Ingin Gerak Cepat Atasi Corona di DKI, Anies Baswedan Bantah Alami Kebingungan: Kita Tahu Angkanya
Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
Sebelumnya, Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
• PSBB Disetujui Menkes, Anies Baswedan Miliki Kendali Penuh atas Penanganan Corona di DKI Jakarta
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Usulan tersebut dilakukan karena Jakarta menjadi wilayah penyebaran Virus Corona tertinggi di Indonesia.
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19