Breaking News:

Virus Corona

PSBB Jakarta Mulai Berlaku 10 April, Anies Baswedan Sebut Ada Pengecualian untuk Kendaraan Pribadi

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Facebook/Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Anies mengatakan akan ada pengecualian dalam penerapan PSBB tersebut.

Disebut Tak Transparan soal Virus Corona, Achmad Yurianto: Terserah, Saya Bicara Basis pada Data

Menurut Anies, bentuk penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan pada tiga minggu terakhir pasca ditetapkannya status tanggap darurat bencara Covid-19.

Hanya saja untuk kali ini ada peraturan yang mengikat, oleh karenanya bisa dilakukan penegakan.

Dirinya menjelaskan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan sosial untuk mewujudkan physical distancing.

Sementara itu untuk larangan akses keluar masuk ke Ibu Kota, menurut Anies hanya untuk kendaraan umum.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan untuk kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.

Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.

Termasuk juga kendaraan umum yang mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujar Anies.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," imbuhnya.

"Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi."

"Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-4.20

Halaman
123
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved