Breaking News:

Virus Corona

PSBB Disetujui Menkes, Anies Baswedan Miliki Kendali Penuh atas Penanganan Corona di DKI Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk DKI Jakarta. Satu pertimbangan untuk menyetujuinya karena alasan kesehatan.

Tribunnews/Jeprima
Menkes dr Terawan saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Sabtu (15/2/2020). Terawan tanggapi soal kenaikan harga masker di pasar Indonesia yang sangat drastis. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Setelah melalui proses pengusulan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta.

Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambut baik atas terpilihnya Politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambut baik atas terpilihnya Politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). (Youtube KompasTV)

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

Anies Pilih Tunggu Aturan Kemenkes soal PSBB: Nanti Lakukan A Nggak Boleh, Lakukan B Nggak Boleh

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Jakarta merupakan pusat penyebaran Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.

Khofifah Siapkan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona di Tempat Khusus, Antisipasi Penolakan Warga

Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran Virus Corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Menkes TerawanAnies BaswedanVirus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved