Breaking News:

Virus Corona

Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Editor: Lailatun Niqmah
youtube kompastv
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube kompastv, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota disetejui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui melontarkan usulan tersebut pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Kisah Pramugara Asal Bogor Sembuh dari Virus Corona: Makan Bergizi dan Olahraga Tiap Pagi

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran Virus Corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.

Anies Dipersilakan Mengelola

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

2 Kontestan LIDA Pulang dari Jakarta Disambut Massa di Tengah Virus Corona, Polisi Minta Maaf

Pertimbangan Menkes

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Menkes TerawanAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved