Breaking News:

Virus Corona

Jakarta Tetapkan Status PSBB, Ahmad Riza Patria: Sebelum Diajukan, Gubernur DKI Sudah Melakukan

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera di laksanakankan di DKI Jakarta.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Talk Show tvOne
Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sebelum diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberlakukan sejumlah aturan yang tercantum dalam PSBB, Senin (6/4/2020). 

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.

Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunWow.com/Via/Anung)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaAhmad Riza Patria
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved