Virus Corona
Jakarta Tetapkan Status PSBB, Ahmad Riza Patria: Sebelum Diajukan, Gubernur DKI Sudah Melakukan
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera di laksanakankan di DKI Jakarta.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera dilaksanakankan di DKI Jakarta.
Penetapan itu dilakukan segera setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Diterapkannya PSBB tersebut sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.
• Ingin Gerak Cepat Atasi Corona di DKI, Anies Baswedan Bantah Alami Kebingungan: Kita Tahu Angkanya
Diketahui, Jakarta saat ini telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 dengan kasus positif sebanyak 1.232 kasus.
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Senin (6/4/2020), Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sebelum diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberlakukan sejumlah aturan yang tercantum dalam PSBB.
"Sebetulnya sebelum diajukan, secara tidak langsung Pak Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan banyak hal terkait PSBB," kata Riza.
Ia menjelaskan bahwa seperti yang tercantum dalam PSBB, Gubernur telah menerapkan penutupan institusi pendidikan agar siswa dapat belajar di rumah.
Selain itu, pemerintah telah menutup sejumlah kantor agar karyawan dapat bekerja di rumah, memberlakukan pembatasan jarak, dan telah mengatur akses keluar masuk daerah atau kota.
"Ketika nanti hari ini diberlakukan, pengaturannya akan lebih ketat lagi," imbuh Riza.
Pihaknya berharap dengan ditetapkannya PSBB tersebut tidak akan ada lagi kerumunan di tempat umum, dan masyarakat akan lebih memperhatikan aturan jaga jarak aman.
• Anies Baswedan Sebut Situasi Jakarta di Luar Bayangan akibat Corona: Perih Kita Melihat dari Dekat
"Mana yang boleh berjualan mana yang tidak itu semua diatur, jadi tidak semua toko boleh berjualan," ujar Riza.
"PSBB itu terkait (penyediaan) pangan, telekomunikasi, bensin, LPG, saya kira hal-hal seperti itu yang menjadi perhatian," jelas Wagub yang terpilih pada Senin (6/4/2020) tersebut.
"Gugus Tugas DKI Jakarta kan diketuai langsung oleh Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur akan mengatur detail teknisnya karena memang di PSBB tidak diatur lebih rinci," terang Riza.
"Untuk itu nanti Pak Gubernur akan mengatur bagaimana mekanismenya, tentu bersama dengan instansi terkait," sambungnya.
Riza menyatakan bahwa mekanisme yang akan dilaksanakan nantinya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang mengajukan PSBB.
"Pak Gubernur sebagai kepala daerah yang juga ketua gugus ikut bertanggung jawab secara penuh dan nanti dibantu oleh yang lainnya," pungkasnya.
Lebih lanjut, Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Ebetnego Tarigan, menjelaskan mengenai perbedaan pemberlakuan PSBB dengan aturan pencegahan Virus Corona yang telah ditetapkan di Jakarta selama ini.
Ebetnego menyinggung mengenai adanya sangsi yang bisa diterapkan oleh pemerintah daereah terhadap warga yang melanggar PSBB tersebut.
"Di dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) memang tidak diatur sangsinya tetapi bisa dilihat juga dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan," ujar Ebetnego.
Ia menjelaskan bahwa detail peraturan yang akan diterapkan pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB dapat melihta lebih lanjut dari undang-undang yang telah ditetapkan.
"Jadi mengacunya nanti ke undang-undang, karena peraturan menteri kesehatan tentu tidak akan bicara soal sangsi-sangsi," jelas Ebetnego.
"Yang kedua, juga terkait dengan KUHP. Jadi misalnya orang-orang yang menolak dilakukan pembubaran bisa dilakukan penegakan hukum baik melalui undang-undang kekarantinaan kesehatan maupun nanti dengan undang-undang KUHP."
"Jadi kegiatan yang dilarang dan tidak dilarang itu kan menjadi jelas," tambahnya.
Ebetnego menjelaskan fungsi penetapan status PSBB ini adalah untuk membangun kesadaran warga, sehingga dapat beradaptasi terhadap pembatasan yang diberlakukan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Pelaksanaan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.
• PSBB Direstui Menkes, Pemprov DKI Jakarta Bisa Batasi Aktivitas di Tempat Kerja hingga Transportasi
Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunWow.com/Via/Anung)