Virus Corona
Jakarta Tetapkan Status PSBB, Ahmad Riza Patria: Sebelum Diajukan, Gubernur DKI Sudah Melakukan
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera di laksanakankan di DKI Jakarta.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera dilaksanakankan di DKI Jakarta.
Penetapan itu dilakukan segera setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Diterapkannya PSBB tersebut sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.
• Ingin Gerak Cepat Atasi Corona di DKI, Anies Baswedan Bantah Alami Kebingungan: Kita Tahu Angkanya
Diketahui, Jakarta saat ini telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 dengan kasus positif sebanyak 1.232 kasus.
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Senin (6/4/2020), Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sebelum diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberlakukan sejumlah aturan yang tercantum dalam PSBB.
"Sebetulnya sebelum diajukan, secara tidak langsung Pak Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan banyak hal terkait PSBB," kata Riza.
Ia menjelaskan bahwa seperti yang tercantum dalam PSBB, Gubernur telah menerapkan penutupan institusi pendidikan agar siswa dapat belajar di rumah.
Selain itu, pemerintah telah menutup sejumlah kantor agar karyawan dapat bekerja di rumah, memberlakukan pembatasan jarak, dan telah mengatur akses keluar masuk daerah atau kota.
"Ketika nanti hari ini diberlakukan, pengaturannya akan lebih ketat lagi," imbuh Riza.
Pihaknya berharap dengan ditetapkannya PSBB tersebut tidak akan ada lagi kerumunan di tempat umum, dan masyarakat akan lebih memperhatikan aturan jaga jarak aman.
• Anies Baswedan Sebut Situasi Jakarta di Luar Bayangan akibat Corona: Perih Kita Melihat dari Dekat
"Mana yang boleh berjualan mana yang tidak itu semua diatur, jadi tidak semua toko boleh berjualan," ujar Riza.
"PSBB itu terkait (penyediaan) pangan, telekomunikasi, bensin, LPG, saya kira hal-hal seperti itu yang menjadi perhatian," jelas Wagub yang terpilih pada Senin (6/4/2020) tersebut.
"Gugus Tugas DKI Jakarta kan diketuai langsung oleh Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur akan mengatur detail teknisnya karena memang di PSBB tidak diatur lebih rinci," terang Riza.
"Untuk itu nanti Pak Gubernur akan mengatur bagaimana mekanismenya, tentu bersama dengan instansi terkait," sambungnya.
Riza menyatakan bahwa mekanisme yang akan dilaksanakan nantinya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang mengajukan PSBB.