Virus Corona
Jakarta Tetapkan Status PSBB, Ahmad Riza Patria: Sebelum Diajukan, Gubernur DKI Sudah Melakukan
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera di laksanakankan di DKI Jakarta.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Pak Gubernur sebagai kepala daerah yang juga ketua gugus ikut bertanggung jawab secara penuh dan nanti dibantu oleh yang lainnya," pungkasnya.
Lebih lanjut, Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Ebetnego Tarigan, menjelaskan mengenai perbedaan pemberlakuan PSBB dengan aturan pencegahan Virus Corona yang telah ditetapkan di Jakarta selama ini.
Ebetnego menyinggung mengenai adanya sangsi yang bisa diterapkan oleh pemerintah daereah terhadap warga yang melanggar PSBB tersebut.
"Di dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) memang tidak diatur sangsinya tetapi bisa dilihat juga dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan," ujar Ebetnego.
Ia menjelaskan bahwa detail peraturan yang akan diterapkan pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB dapat melihta lebih lanjut dari undang-undang yang telah ditetapkan.
"Jadi mengacunya nanti ke undang-undang, karena peraturan menteri kesehatan tentu tidak akan bicara soal sangsi-sangsi," jelas Ebetnego.
"Yang kedua, juga terkait dengan KUHP. Jadi misalnya orang-orang yang menolak dilakukan pembubaran bisa dilakukan penegakan hukum baik melalui undang-undang kekarantinaan kesehatan maupun nanti dengan undang-undang KUHP."
"Jadi kegiatan yang dilarang dan tidak dilarang itu kan menjadi jelas," tambahnya.
Ebetnego menjelaskan fungsi penetapan status PSBB ini adalah untuk membangun kesadaran warga, sehingga dapat beradaptasi terhadap pembatasan yang diberlakukan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Pelaksanaan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja