Breaking News:

Virus Corona

Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020) 

Sejauh ini menurut Yasonna ada sekitar 15 ribu napi yang sudah dibebaskan dengan syarat.

 Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai

Dirinya menjelaskan ada 300 napi berusia 60 tahun ke atas yang sudah pulang.

Termasuk juga sudah memulangkan sekitar 1457 narapidana khusus yang sedang dalam kondisi sakit kronis.

"Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.

"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."

"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."

Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.

"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.

 Hadi Rudyatmo Larang Pemilik Kos Terima Penghuni Baru di Tengah Covid-19, jika Nekat Izin Dicabut

Simak videonya mulai menit ke-1.09

(TribunWow.com/Anung/Elfan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved