Virus Corona
Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sejauh ini menurut Yasonna ada sekitar 15 ribu napi yang sudah dibebaskan dengan syarat.
• Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai
Dirinya menjelaskan ada 300 napi berusia 60 tahun ke atas yang sudah pulang.
Termasuk juga sudah memulangkan sekitar 1457 narapidana khusus yang sedang dalam kondisi sakit kronis.
"Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.
"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."
"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."
Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.
"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.
• Hadi Rudyatmo Larang Pemilik Kos Terima Penghuni Baru di Tengah Covid-19, jika Nekat Izin Dicabut
Simak videonya mulai menit ke-1.09
(TribunWow.com/Anung/Elfan)