Breaking News:

Virus Corona

Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.

Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Usulan Yasona Laoly soal Pembebasan Napi Koruptor Mulai Dibahas Istana

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.

"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.

"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.

Namun KPK telah mengingatkan agar pembebasan napi tetap melihat dari sisi keadilan, siapa napi yang harus diprioritaskan agar bisa dibebaskan, dan siapa yang tidak terlalu butuh kebebasan tersebut.

"Bukan kami sepakat, atau sepakat, sekali lagi itu adalah ranah Kemenkumham, KPK malah memberikan koridor," kata Nurul.

"Ketika akan melakukan pembebasan, jangan lupa koridornya adalah keadilan, dan tahapan pemidanaan, supaya memprioritaskan yang selesai tahapan pembinaannya," lanjutnya.

Nurul menjelaskan alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dinilai tidak tepat.

Hal tersebut karena para napi koruptor memiliki keistimewaan tersendiri dibanding napi tindak pidana umum biasa.

Keistimewaan tersebut di antaranya adalah ruangan sel yang lebih baik dibanding napi tindak pidana umum, dan memiliki ruangan selnya sendiri, tidak berdesak-desakan.

"Selama ini alasan bahwa lapas itu penuh, faktanya yang penuh itu untuk tindak pidana umum, untuk tindak pidana korupsi, selama ini rata-rata napi koruptor itu mendapatkan prioritas-prioritas," ujar Nurul.

Nurul justru berharap apabila Yasonna memang ingin menekan penyebran Covid-19 di lapas, maka yang dibebaskan adalah tahanan yang saat ini berdesak-desakan, seperti napi tindak pidana umum, dan narkotika.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kenyataannya adalah mereka dibina, ataupun menggunakan sel-sel yang khusus," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved