Terkini Nasional
Usulan Yasona Laoly soal Pembebasan Napi Koruptor Mulai Dibahas Istana
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut usulan Menkumham Yasonna Laoly tentang pembebasan koruptor sudah disampaikan ke Jokowi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menggegerkan banyak pihak.
Pasalnya, ia mengusulkan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.
Usulan tersebut pun kini sudah mulai dibahas di Istana.
• Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat
Hal ini dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Dini mengatakan, pihaknya baru saja menyampaikan usulan Yasonna tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Dini.
• Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan
Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran Virus Corona.
Yasonna sendiri sebelumnya sudah memutuskan membebaskan sebanyak 30.000 napi dewasa dan anak.
Namun, untuk membebaskan napi kasus korupsi, Yasonna tak bisa mengambil keputusan sendiri.
Ia harus mendapat restu Jokowi untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Yasonna Ungkap Alasan Pemerintah Tak Lakukan Lockdown untuk Atasi Corona: Kami Sudah Menghitung
Namun Dini belum mau mengungkapkan apakah timnya merekomendasikan Jokowi untuk menerima atau menolak usul Yasonna untuk merevisi PP tersebut.
Sebab, pembahasan masih terus berlangsung dan belum ada keputusan yang diambil.
Rencana Yasonna membebaskan koruptor di tengah pandemi Virus Corona ini sebelumnya menuai kritik pedas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
• Tangkal Corona, Yasonna Laoly Keluarkan Permenkumham, Larang Orang Asing Masuk Indonesia
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/yasona-laoly-menjelaskan-seseorang-yang-dengan-sengaja-menujukkan-alat-kontrasepsi.jpg)