Virus Corona
Tangkal Corona, Yasonna Laoly Keluarkan Permenkumham, Larang Orang Asing Masuk Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly keluarkan larangan sementara masuknya orang asing ke Indonesia guna menekan penyebaran Covid-19
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menanggapi perkembangan kasus wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Yasonna dalam bentuk Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

• Ganjar Pranowo Beri Pesan Khusus untuk Warga yang Terpaksa Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona
Berdasarkan rilis pers Kemenkumham yang diedarkan oleh Kabag Humas dan Umum Kemenkumham, Arvin Gumilang, terdapat enam kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Namun tidak semua keenam kategori tersebut diperbolehkan begitu saja masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, mereka harus memenuhi tiga persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, yakni:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.