Virus Corona
Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kemudian, Nurul kembali menekankan bahwa pada kenyataannya para koruptor tidak berada di bawah ancaman Covid-19.
"Sehingga untuk tindak pidana korupsi, kami memperingatkan agar kemudian jangan didahulukan, korupsi itu dikemudiankan, karena mereka tentunya di lapas tidak sedang terancam atas Virus Corona," katanya.
• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis
Simak videonya mulai menit awal:
Alasan Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor
Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk napi kasus korupsi dan narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).

• Jenazah Virus Corona di Banyumas Dapat Penolakan, 4 Kali Pindah Tempat, Bupati: Bukan Salah Mereka
Dilansir TribunWow.com, dalam kebijakannya tersebut, Yasonna Laoly memberikan beberapa persyaratan.
Para napi harus setidaknya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Hal itu tidak berlaku untuk para gembong narkoba yang mempunyai masa pidana 10 tahun ke atas.
Sedangkan untuk napi narkotika yang mempunyai masa pidana antara 5-10 tahun mendapatkan asimilasi.
Namun tetap dengan syarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.
"Karena di 10 masih ada tindak kurier ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.
"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."