Virus Corona
Orang Sehat Kini Disarankan Memakai Masker untuk Cegah Corona, Gugus Tugas Covid-19: Pakai 2 Lapis
Tak hanya orang sakit, orang sehat kini juga disarankan memakai masker untuk mencegah penularan Virus Corona Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tak hanya orang sakit, orang sehat kini juga disarankan memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Sabtu (4/4/2020).
Untuk orang sehat, penggunaan masker disarankan dua lapis.
• MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Corona, Ridwan Kamil Beri Dukungan, Sebut Sudah Ada Kasus
"Pertama, untuk kegiatan sehari-hari masyarakat (yang sehat), misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak 2 ply (2 lembar)," kata Wiku dalam keterangan pers gugus tugas, Sabtu (4/4/2020).
Wiku juga menyampaikan rekomendasi penggunaan bagi masyarakat yang menunjukkan gejala demam yang disertai batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, bersin-bersin.
"Untuk mereka disarankan menggunakan masker sebanyak 3 ply (3 lembar)," kata Wiku.
Dia mengatakan, rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi APD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Ccovid-19 di lapangan."
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan," ujar Agus dalam keterangan pers pada Jumat (3/4/2020).
Melalui rekomendasi standar APD tersebut, lanjut Agus, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Covid-19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
• Cara Buang Masker Bekas Pakai yang Benar agar Virus Corona Tak Menyebar, Tak Cukup Hanya Digunting
"Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar dia.
Menurut Agus, Gugus Tugas mengategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.
Pertama, dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
"Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron," ujar Agus.