Breaking News:

Virus Corona

MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Corona, Ridwan Kamil Beri Dukungan, Sebut Sudah Ada Kasus

Menurut Ridwan Kamil, mudik justru bisa memperluas sebaran Virus Corona dan meningkatkan potensi orang tertular.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @humas_jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menjelaskan terkait kebijakan penanganan Virus Corona 

TRIBUNWOW.COM - Maraknya warga yang mudik dini ke kampung halaman di tengah pandemi Virus Corona dinilai membahayakan daerah tujuan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akahirnya berencana membuat fatwa haram mudik di tengah pandemi Virus Corona seperti saat ini.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sekjen MUI Anwar Abbas Sebut Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram: Sangat Bahaya

Menurut Ridwan Kamil, mudik justru bisa memperluas sebaran Virus Corona dan meningkatkan potensi orang tertular.

"Kami mengapresiasi MUI yang akan memberikan fatwa haram mudik di tengah pandemi. Pak Wapres sudah diskusi interenal. Mudah-mudahan ini menguatkan," ujarnya di Gedung Pakuan, Jalan Otiata, Kota Bandung, Jumat (3/4/2020) sore.

Pria yang kerap disapa Emil itu menjelaskan, fatwa haram mudik menjadi penting karena ia menemukan fakta penyebaran Covid-19 yang disebabkan aktivitas warga pulang kampung, khususnya dari DKI Jakarta sebagai sumber pandemi.

"Kenapa fatwa ini krusial, karena ada kasus di Ciamis lansia menjadi positif setelah didatangi anaknya dari Jakarta, asalnya gak apa-apa jadi positif. Dua orang mudik dari Jakarta ke Bandung, keduanya juga positif," tutur Emil.

PLN Sebut Klaim Token Gratis via WA Baru Bisa Diakses 6 April karena Ada Masalah, Ini Alternatifnya

Fakta tersebut, sambung dia, mengindikasikan bahwa penyebaran Covid harus segera dihentikan dengan mengendalikan aktivitas warga pulang kampung.

"Ini mengindikasikna potensi penyebaran Covid akan luar biasa mengkahawtirkan jika kita tidak bisa mengendalikan arus mudik," kata dia.

Sesuai arahan pemerintah, warga luar yang tinggal di Jakarta akan ditanggung kebutuhan pokoknya oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial.

"Yang tidak mudik akan ditanggung hajat hidupnya. Yang warga Jakarta ditanggung oleh Pemprov DKI, dan perantau juga akan ditanggung oleh pemerintah pusat," jelasnya. (Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Dukung MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Wabah Corona"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)MudikRidwan Kamil
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved