Terkini Daerah
Syekh Puji Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup, Komnas PA: Melakukan Lagi, Bisa Dikatakan Residivis
Syekh Puji dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kebiri terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tergolong residivis.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kebiri terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tergolong residivis.
Hal tersebut sampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut Arist, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji layak mendapat hukuman tersebut.
"Dengan kategori dia (Puji) residivis seksual anak, dia dapat diancam seumur hidup, bahkan ditambahkan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat elektronik di tubuhnya," ujar Arist ketika dihubungi.

• Nikahi Gadis 7 Tahun, Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Pencabulan
Mengingat, Syekh Puji telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.
Pada 2008 lalu, Syekh Puji dinyatakan bersalah karena telah menikahi anak berusia 12 tahun.
Dengan riwayat tersebut, otomatis Syekh Puji telah memenuhi unsur untuk mendapat hukuman berat.
"Itu perintah UU seperti itu, unsur itu sudah memenuhi karena dia melakukan berulang dan bisa dikatakan residivis karena melakukan tindakan yang sama dan pernah dihukum dan dia mengulangi lagi," kata Arist.
Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji kembali tersandung kasus.
Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
• Bantah Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji: Berawal dari Skenario Permintaan Uang ke Saya Rp 35 M
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
• Hasil Visum Bocah 7 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji hingga Kehidupannya setelah Menikah