Terkini Daerah
Nikahi Gadis 7 Tahun, Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Pencabulan
Lama tak terdengar kabarnya pasca menikahi gadis 12 tahun, Syekh Puji kembali dengan kabar yang mengejutkan, kali ini ia menikahi gadis 7 tahun.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pudjiono Cahyo Widiyanto atau lebih dikenal dengan nama Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena dugaan pencabulan.
Hal tersebut lantaran dirinya menikahi anak berusia tujuh tahun.
Dikutip dari TribunJateng.com, Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah.
• Bantah Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji: Berawal dari Skenario Permintaan Uang ke Saya Rp 35 M
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan laporan tersebut diterima pada 21 Februari 2020.
Iskandar saat dihubungi pada Rabu (1/4/2020) menyebut, pihaknya sudah memeriksa sebanyak enam saksi terkait laporan tersebut.
Namun sayang, keterangan yang diberikan oleh para saksi tidak banyak.
"Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim," kata Iskandar.
Bukan cuma itu, visum terhadap bocah berumur tujuh tahun tersebut juga sudah dilakukan.
Visum tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya kekerasan seksual yang dialami oleh bocah tersebut.
Hasilnya tidak ditemukan kekerasan seksual.
"Untuk hasil visum sudah keluar, hasilnya tidak ada tanda kekerasan pada selaput darah perempuan itu," ujarnya.
• Hasil Visum Bocah 7 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji hingga Kehidupannya setelah Menikah
Iskandar menambahkan, laporan ini tengah ditangani oleh para penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jateng turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah.
Pada kesempatan berbeda, Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni mengungkapkan informasi mengejutkan.
Syekh Puji disebut menikahi bocah asal kabupaten Magelang itu secara siri pada tahun 2016 silam.