Virus Corona
Bahas Corona, Fadli Zon Kritik Kebijakan Jokowi yang Dianggap Berubah-ubah: Seperti Jurus Mabuk
Jokowi kini menetapkan masalah Virus Corona sebagai darurat kesehatan. Hal itu memancing Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon untuk mengkritik Jokowi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menetapkan masalah Virus Corona sebagai darurat kesehatan.
Sedangkan, sebelumnya Jokowi sempat mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir yang diambil untuk menangani Virus Corona.
Hal itu memancing Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon untuk mengkritik Jokowi.
• Galang Dana Rp 1,3 Miliar untuk Lawan Corona, Raffi Ahmad Janji: Ini akan Distribusikan dengan Baik
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tv One pada Kamis (2/3/2020), Fadli Zon menilai pemerintah memang tak memiliki strategi yang tepat untuk mengatasi masalah pandemi ini.
Sehingga, kebijakan yang diambil berubah-ubah.
"Menurut saya memang pemerintah tidak punya grand strategy, sehingga akhirnya kebijakannya berubah-ubah," ucap Fadli.
Ia menilai kebbijakan yang berubah-ubah bisa membuat rakyat tak percaya pada pemerintah.
"Dan kebijakan berubah-ubah itu menurut saya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mau dibawa ke mana dan apa."
"Tadi kalau dikatakan jurus negara ini sekarang seperti jurus mabuk karena berubah-ubah dari waktu ke waktu," ujarnya.
• Cara Buang Masker Bekas Pakai yang Benar agar Virus Corona Tak Menyebar, Tak Cukup Hanya Digunting
Selan itu, Fadli juga merasa yakin bahwa Jokowi secara sadar sempat menyinggung langkah darurat sipil.
"Darurat sipil kemarin kan jelas diucapkan oleh presiden tuh bukan slip of the tongue, itu jelas diucapkan."
"Dan mendapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat, termasuk dari kalangam civil society, kalangan media, kalangan pecinta demokrasi, hak asasi manusia."
"Karena yang dirujuk kan Undang-undang Tahun 59 yang isinya itu tentang kedaruratan keamanan," tuturnya.
Lalu, ia menilai seharusnya presiden menerpakan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang telah ditandatangani presiden sendiri.
"Nah bukan kesehatan, justru kita ingin presiden menggunakan kedaruratan kesehatan ini ya yang terefleksi dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang dulu diusulkan oleh pemerintah sendiri, ditandatangani oleh presiden dan DPR periode yang lalu."