Virus Corona
Bahas Corona, Fadli Zon Kritik Kebijakan Jokowi yang Dianggap Berubah-ubah: Seperti Jurus Mabuk
Jokowi kini menetapkan masalah Virus Corona sebagai darurat kesehatan. Hal itu memancing Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon untuk mengkritik Jokowi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Termasuk di dalamnya karantina wilayah, ada PSBB ini yang baru diterapkan setelah ada penentangan baru ini yang kemudian berubah, ini yang kira saya lihat," kritik dia.
• Keunggulan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pulau Galang, Yudo Margono: Dilengkapi Helipad dan Dermaga
Selain itu, Fadli juga menyoroti perbedaan langkah yang diambil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Politikus Gerindra ini menilai, Pemerintah Pusat lebih bingung terkait penanganan pandemi Virus Corona.
"Jadi pemerintah ini sekarang ada dua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah."
"Pemerintah pusat terlihat gamang dan gagap sehingga membuat pemerintah daerah di beberapa daerah setidaknya berani mengambil inisiatif untuk menyelamatkan mereka," kritiknya.
Lihat video berikut mulai menit ke-6.32:
Jubir Jokowi Ungkap Darurat Sipil Opsi Terakhir
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
Hal itu diungkapkan Fadjroel Rachman melalui sambungan telepon Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (30/3/2020).
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden di seluruh atau sebagian wilayah.
• Guru Besar UI Sarankan Warga Nekat Tak Terapkan Social Distancing Didenda: Masukin Penjara Tak Cukup

Meski demikian, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi yakin pembatasan sosial berskala besar cukup untuk menangani penyebaran Virus Corona.
"Jadi presiden mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini sudah cukup kita jalankan hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO)," ujar Fadjroel.
Lalu, Aiman sebagai presenter bertanya kondisi apa yang membuat presiden bisa saja menetapkan darurat sipil.
"Saya garis bawahi tadi Bung Fadjroel tadi bahwa ada physycal distancing atau pembatasan sosial yang diperluas, kemudian ada penegakan hukum yang kemudian juga berpotensi dilakukan."
"Terakhir, ketika dua ini kedua ini tidak efektif maka dilakukan darurat sipil. Berikan pada kami informasi pada publik yang mana kemudian bisa menjadi batas bahwa langkah pertama akan dilanjutkan langkah kedua, lalu akan dilanjutkan langkah ketiga, hingga darurat sipil," tanya Fadjroel.
Ditanya demikian, Fadjroel justru mengatakan bahwa pembatasan sosial dan pendisilinan hukum saat ini sudah cukup.
• Kultur Warga Indonesia Disebut Ganjar Pranowo Hambat Karantina Corona: Masyarakatnya Sering Kumpul