Breaking News:

Virus Corona

Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19

Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

12. Singapura

Kunjungan singkat untuk transit dilarang di Singapura.

Semua warga yang memiliki izin tinggal di Singapura harus mengisolasi diri selama 14 hari.

13. Amerika Serikat

Amerika Serikat melarang kunjungan warga asing yang memiliki riwayat perjalanan ke China, Iran, Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, dan Islandia.

Lalu Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, dan Polandia.

Setelah itu Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris atau Irlanidia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Lockdown
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved