Virus Corona
Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19
Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
12. Singapura
Kunjungan singkat untuk transit dilarang di Singapura.
Semua warga yang memiliki izin tinggal di Singapura harus mengisolasi diri selama 14 hari.
13. Amerika Serikat
Amerika Serikat melarang kunjungan warga asing yang memiliki riwayat perjalanan ke China, Iran, Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, dan Islandia.
Lalu Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, dan Polandia.
Setelah itu Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris atau Irlanidia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI