Breaking News:

Virus Corona

Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19

Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).

Beberapa negara sudah menerapkan pembatasan kunjungan dan akses keluar maupun masuk ke wilayahnya.

Pembatasan itu dilakukan dengan menonaktifkan bandara dan transportasi umum lainnya, menutup garis perbatasan, sampai membuat kebijakan lockdown total.

Warga Spanyol menjaga jarak satu sama lain ketika mereka mengantre untuk membeli roti di pusat Malaga, Spanyol pada Minggu (15/3/2020). Pemerintah Spanyol telah memberlakukan lockdown secara nasional karena mewabahnya Virus Corona pada Sabtu (14/3/2020).
Warga Spanyol menjaga jarak satu sama lain ketika mereka mengantre untuk membeli roti di pusat Malaga, Spanyol pada Minggu (15/3/2020). Pemerintah Spanyol telah memberlakukan lockdown secara nasional karena mewabahnya Virus Corona pada Sabtu (14/3/2020). (GUERRERO JORGE / AFP)

 

Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona

Hal tersebut terkait kekhawatiran akan penyebaran Virus Corona.

Berikut TribunWow.com memberikan informasi beberapa negara yang membatasi kunjungan ke wilayahnya yang dilansir dari aljazeera.com.

1. Australia

Pemerintah Australia melarang warga asing memasuki batas wilayahnya.

Larangan tersebut dikecualikan untuk warga negara Australia, keluarga dari warga Australia, residen tetap dan anggota keluarga, kru penerbangan, dan diplomat.

Warga negara Australia juga dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali residen negara lain, kru penerbangan, dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas.

2. Brunei Darussalam

Warga asing dilarang memasuki wilayah atau transit di Brunei Darussalam.

Segala bentuk izin visa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

3. Kamboja

Mulai 30 Maret sampai 30 April 2020, visa kedatangan dan visa elektronik ditunda.

Selain itu, warga asing harus memiliki sertifikat kesehatan kurang dari 72 jam sejak tiba di Kamboja.

Warga asing yang tiba di Kamboja juga harus dinyatakan negatif dari Covid-19 dan harus memiliki asuransi kesehatan.

Beberapa warga negara yang dilarang memasuki wilayah Kamboja adalah Perancis, Jerman, Iran, Italia, Spanyol, dan Amerika Serikat.

4. China

Untuk sementara waktu China menutup perbatasan bagi sebagian besar warga negara asing, termasuk anggota diplomat.

Warga asing yang memiliki izin tinggal juga dilarang masuk ke wilayah china.

Penerbangan internasional juga dibatasi.

Antisipasi Kedatangan WNI, Jokowi Siapkan RS Darurat Corona: Tapi Kita Harapkan Ini Enggak Dipakai

5. Perancis

Warga asing yang tidak memiliki visa Schengen dilarang masuk wilayah Perancis.

Larangan tersebut dikecualikan untuk warga Swiss, Inggris, dan warga asing yang sudah memiliki izin tinggal.

Tenaga medis dan ilmuwan yang meneliti Covid-19 juga masih mendapat izin keluar-masuk batas wilayah Perancis.

6. Indonesia

Warga asing yang tidak tinggal di Indonesia dilarang transit atau memasuki wilayah Indonesia.

Segala bentuk visa ditunda perizinannnya sampai 20 April 2020.

Pengunjung yang memiliki riwayat perjalanan ke Perancis, Jerman, Iran, Italia, Spanyol, Swiss, Inggris, atau Kota Vatikan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk wilayah Indonesia.

Larangan tersebut dikecualikan untuk warga negara Indonesia.

7. Italia

Pemerintah Italia menerapkan lockdown total mulai 10 Maret sampai 3 April 2020.

Turis dilarang memasuki wilayah Italia.

Orang yang bepergian dengan alasan kunjungan bisnis harus melaporkan kedatangan mereka ke otoritas kesehatan setempat dan melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Lukisan Spring Garden Karya Van Gogh Hilang di Tengah Lockdown di Belanda

8. Jepang

Jepang melarang kunjungan dari orang yang mempunyai riwayat perjalanan ke China, Iran, Italia selama 14 hari sebelumnya.

Visa yang diterbitkan sebelum 27 Maret 2020 dari Bahrain, Brunei Darussalam, Kongo, Indonesia, Israel, Malaysia, Filipina, Qatar, Singapura, Thailand, dan Vietnam dibatalkan.

9. Malaysia

Warga asing yang tidak memiliki izin tinggal dilarang memasuki wilayah Malaysia.

Warga negara dan warga asing berizin tinggal harus melakukan karantina selama 14 hari saat tiba di Malaysia.

10. Filipina

Pemerintah Filipina memberlakukan lockdown selama satu bulan di wilayah Luzon.

Penerbangan domestik dan internasional dibatalkan sampai 14 April 2020.

Di Italia Muncul Penjarahan di Tengah Lockdown, Pelaku: Kami Tak Punya Uang untuk Bayar, Butuh Makan

11. Arab Saudi

Sejak 15 Maret 2020, pemerintah Arab Saudi menunda semua penerbangan internasional selama dua minggu.

12. Singapura

Kunjungan singkat untuk transit dilarang di Singapura.

Semua warga yang memiliki izin tinggal di Singapura harus mengisolasi diri selama 14 hari.

13. Amerika Serikat

Amerika Serikat melarang kunjungan warga asing yang memiliki riwayat perjalanan ke China, Iran, Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, dan Islandia.

Lalu Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, dan Polandia.

Setelah itu Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris atau Irlanidia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Lockdown
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved