Breaking News:

Virus Corona

Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19

Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).

Beberapa negara sudah menerapkan pembatasan kunjungan dan akses keluar maupun masuk ke wilayahnya.

Pembatasan itu dilakukan dengan menonaktifkan bandara dan transportasi umum lainnya, menutup garis perbatasan, sampai membuat kebijakan lockdown total.

Warga Spanyol menjaga jarak satu sama lain ketika mereka mengantre untuk membeli roti di pusat Malaga, Spanyol pada Minggu (15/3/2020). Pemerintah Spanyol telah memberlakukan lockdown secara nasional karena mewabahnya Virus Corona pada Sabtu (14/3/2020).
Warga Spanyol menjaga jarak satu sama lain ketika mereka mengantre untuk membeli roti di pusat Malaga, Spanyol pada Minggu (15/3/2020). Pemerintah Spanyol telah memberlakukan lockdown secara nasional karena mewabahnya Virus Corona pada Sabtu (14/3/2020). (GUERRERO JORGE / AFP)

 

Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona

Hal tersebut terkait kekhawatiran akan penyebaran Virus Corona.

Berikut TribunWow.com memberikan informasi beberapa negara yang membatasi kunjungan ke wilayahnya yang dilansir dari aljazeera.com.

1. Australia

Pemerintah Australia melarang warga asing memasuki batas wilayahnya.

Larangan tersebut dikecualikan untuk warga negara Australia, keluarga dari warga Australia, residen tetap dan anggota keluarga, kru penerbangan, dan diplomat.

Warga negara Australia juga dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali residen negara lain, kru penerbangan, dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas.

2. Brunei Darussalam

Warga asing dilarang memasuki wilayah atau transit di Brunei Darussalam.

Segala bentuk izin visa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

3. Kamboja

Mulai 30 Maret sampai 30 April 2020, visa kedatangan dan visa elektronik ditunda.

Selain itu, warga asing harus memiliki sertifikat kesehatan kurang dari 72 jam sejak tiba di Kamboja.

Halaman
1234
Tags:
Virus CoronaCovid-19Lockdown
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved