Breaking News:

Virus Corona

Alasan Jokowi Tak Pilih Lockdown untuk Atasi Virus Corona: Kita Mau Aktivitas Ekonomi Tetap Ada

Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk hadapi Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Jokowi memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Opsi lockdown atau karantina wilayah untuk mengatasi Virus Corona tetap tak dipilih oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Jokowi, pihaknya ingin agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, meski diserang pandemi Virus Corona.

Di ILC, Imam Prasodjo Persilakan Warga Kritik Pemerintah soal Penanganan Corona: Bukannya Kita Benci

Tangani Pasien Corona, Dokter Astari Curhat di ILC: Kami Tak Ingin Tertular dan Tak Ingin Menulari

"Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak," kata Jokowi di RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

Menurut Jokowi, yang terpenting masyarakat disiplin dalam menjaga jarak satu sama lain.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.

"Jadi kalau kita semuanya disiplin lakukan itu jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut mata, kurangi itu."

"Kunci tangan kita, sehingga penularan bisa dicegah," kata dia.

Perbedaan Status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Dampaknya?

I Putu Artha Tak Izinkan Warga dari Zona Merah Virus Corona ke Bali: Menambah Masalah

Sementara itu, jika karantina wilayah atau lockdown yang diterapkan, kata dia, segala bentuk aktivitas ekonomi akan terhenti.

"Lockdown itu apa sih, karena harus sama," ujar presiden.

"Lockdown itu orang enggak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, kegiatan kantor, semuanya dihentikan."

"Nah, ini yang kita tidak ambil jalan yang itu," sambungnya.

Jokowi pun meminta semua daerah mengikuti keputusan pusat untuk menerapkan PSBB sesuai peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.

Tuai Kritik

Pakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah pandemi Virus Corona.

Margarito Kamis menilai bahwa langkah Jokowi memberlakukan Darurat Kesehatan mulai Selasa (31/3/2020) sebagai langkah yang keliru.

Margarito Kamis mengatakan bahwa darurat kesehatan itu baru bisa diputuskan setelah pemerintah mengidentifikasi jenis virus hingga kecepatan penyebarannya.

Hal itu, jelasnya, sesuai dengan UUD nomor 6 tahun 2018.

"Kalau pemerintah memahami betul undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan itu, tindakan pertama kali yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi Corona ini adalah menyatakan darurat kesehatan."

"Darurat kesehatan itu dilakukan setelah pemerintah lebih dulu mengindentifikasi jenis virus."

"Sebarannya, kecepatan sebarannya, derajat bahayanya," jelas Margarito.

Kemudian jika telah diketahui kecepatan penyebarannya, maka pemerintah harus segera menyatakan darurat kesehatan.

"Kalau pemerintah sampai pada kesimpulan bahwa derajat sebaran, derajat bahaya, faktor sebabnya, seluruhnya ini membahayakan, nyatakan darurat kesehatan," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang telah dirancang Jokowi sendiri.

"Begitu nyatakan darurat kesehatan baru diambil tindakan karantina, begitu stepnya, begitu protokol yang diatur undang-undang nomor enam tahun 2018 yang dibuat presiden sendiri," katanya.

Menurut dia apa yang telah dilakukan presiden sekarang adalah hal yang keliru.

Margarito menilai langkah presiden tak sesuai dengan UUD nomor 6 tahun 2018 itu.

"Bukan seperti sekarang ini, keliru ini. Saya dengan segala hormat kepada presiden yang sudah mengambil tindakan-tindakan pemerintahan sejauh ini, saya musti bilang keliru memahami undang-undang nomor 6 tahun 2018 ini," kritiknya.

Ia lantas membenarkan saat presenter bertanya apakah langkah yang diambil presiden itu terbalik.

"Yes benar sekali Anda (Ada yang terbalik), karena ini darurat, harus dibina dari awal baru diikuti dengan tindakan karantina. Dan di dalam karantina itu dilakukan tindakan-tindakan mitigasi, bukan sekarang," ucap Margarito.

Selain itu, Margarito juga menyayangkan langkah pemerintah yang baru membuat kebijakan darurat kesehatan.

Padahal, Virus Corona masuk ke Indonesia sudah terjadi selama sebulan.

"(Itu) satu. Yang kedua, saya musti bilang lagi ya dengan segala hormat karena ini negeri kita, nyawa kita, kita musti bilang."

"PP (Peraturan Pemerintah) undang-undang itu memerintahkan ada 3 pasal kurang lebih, yang memerintahkan ditindaklanjuti dari PP."

"Ada 11 pasal undang-undang itu yang memerintahkan bikin peraturan menteri."

"Kenapa baru sekarang bikin? Ini Corona sudah berapa lama? Kok baru sekarang bikin?," tegas Margarito.

Padahal, paparnya, Virus Corona ini sudah menyebar cukup lama.

"Awal Maret, sekarang akhir Maret. Sudah satu bulan lebih, tapi oke deh," ucapnya.

Lebih lanjut, Margarito juga menyinggung soal pembatasan sosial skala besar yang menurutnya tak jauh beda dengan karantina.

Pasalnya di dalam pembatasan sosial skala besar juga meliputi penutupan jalur-jalur tertentu.

Sebut Penyemprotan Disinfektan ke Manusia Justru Berbahaya, Ganjar Pranowo: Jangan sampai Terhirup

"Itu tindakan pembatasan sosial skala besar itu satu jenis dari karantina."

"Dalam pembatasan sosial skala besar itu didalamnya termasuk di dalamnya ada penutupan atau karantina di pintu masuk pelabuhan, bandara, dan perbatasan negara di wilayah darat," katanya.

Meski pemerintah dinilai terlambat, Margarito menegaskan bahwa yang terpenting kini pemerintah harus konsisten menjalani apa yang tertulis di UUD Nomor 6 Tahun 2018.

"Tapi apapun itu sekarang sudah dilakukan. lakukanlah dengan konsisten, lakukanlah dengan benar. paham betul undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang presiden teken itu," lanjutnya.

Lihat videonya mulai menit ke-9:20:

Darurat Sipil Opsi Terakhir Pemerintah terkait Virus Corona

 Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.

Hal itu diungkapkan Fadjroel Rachman melalui sambungan telepon Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (30/3/2020).

Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden di seluruh atau sebagian wilayah.

Meski demikian, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi yakin pembatasan sosial berskala besar cukup untuk menangani penyebaran Virus Corona.

"Jadi presiden mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini sudah cukup kita jalankan hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO)," ujar Fadjroel.

Lalu, Aiman sebagai presenter bertanya kondisi apa yang membuat presiden bisa saja menetapkan darurat sipil.

"Saya garis bawahi tadi Bung Fadjroel tadi bahwa ada physycal distancing atau pembatasan sosial yang diperluas, kemudian ada penegakan hukum yang kemudian juga berpotensi dilakukan."

"Terakhir, ketika dua ini kedua ini tidak efektif maka dilakukan darurat sipil. Berikan pada kami informasi pada publik yang mana kemudian bisa menjadi batas bahwa langkah pertama akan dilanjutkan langkah kedua, lalu akan dilanjutkan langkah ketiga, hingga darurat sipil," tanya Fadjroel.

Ditanya demikian, Fadjroel justru mengatakan bahwa pembatasan sosial dan pendisilinan hukum saat ini sudah cukup.

"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," ujarnya.

Lalu, Fadjroel mengatakan bahwa polisi sudah melakukan pembubaran kerumunan hingga puluh ribuan kali.

"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum denngan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.

Sehingga, Jokowi menilai pembatasan sosial dirasa cukup sebelum melangkah ke darurat sipil.

"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," ujar Fadjroel.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berharap jangan sampai melakukan darurat sipil yang bisa kekacauan seperti yang terjadi di India sekarang.

"Kita memang berharap tidak melangkah ke arah sana, tidak berharap akan terjadi semacam kerusuhan sosial yang sekarang terjadi melalui lockdown seperti di India," jelas Fadjroel.

Ganjar Pranowo Miris Banyak Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga: Yang Penting Anda Tidak Melayat

Lihat videonya mulai menit ke-3:00:

(Kompas.com/IhsanuddinTribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pilih Lockdown, Jokowi Ingin Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved