Virus Corona
Guru Besar UI Sarankan Warga Nekat Tak Terapkan Social Distancing Didenda: Masukin Penjara Tak Cukup
Jokowi baru saja menegaskan pembatasan sosial dalam skala besar. Prof. dr. Hasbullah Thabrany mendukung penuh.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembatasan interaksi antar masyarakat dilakukan lebih tegas.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi rapat terbatas dengan para menteri pada Senin (30/3/2020).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembatasan sosial dengan skala besar.
• Kondisi Terkini Striker Persib Bandung Wander Luiz setelah Dinyatakan Positif Corona
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu akan dilakukan lebih disiplin.
"Saya minta percepatan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," tegas Jokowi dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, ia mengatakan kebijakan itu harus seiring dengan kebijakan darurat sipil.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ucapnya.
Jokowi menegaskan pihaknya ingin agar apotek dan toko-toko penyedia kebutuhan pokok tetap buka dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko pensuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata dia.
• Cegah Penyebaran Corona, Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres untuk Atur Mudik Lebaran 2020

Lalu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif bagi para pekerja informal maupun pengusaha kecil.
"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi juga sudah diharapkan pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi."
"Ini yang nanti akan segera kita umumkan kepada masyarakat," ucapnya.
Kemudian, Jokowi kembali mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar.
Sedangkan, terkait karantina wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Terakhir dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaanya yang lebih jelas sebagai panduan-pandungan provinsi-provinsi, kabupaten dan kota."
"Sehingga mereka bisa kerja dan saya ingatkan kebijakan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah termasuk kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," ujar dia.
• Tangani Virus Corona, Ridwan Kamil Potong Gaji 4 Bulan Seluruh Jajarannya dan Para ASN Jawa Barat
Lihat videonya mulai menit ke-3:47:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)