Virus Corona
Ma'ruf Amin Minta MUI Buat 2 Fatwa agar Tim Medis Corona Bisa Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum
Wapres Ma'ruf Amin ingin agar para tenaga medis tetap bisa beribadah tanpa harus wudhu, dan tayamum, karena menggunakan alat pelindung diri
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Aa Gym: Tidak Usah Bingung oleh Broadcast Orang Tak Jelas
Menanggapi kebijakan pemerintah soal salat Jumat dan jamaah yang dilakukan di rumah , Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Bandung KH Abdullah Gymnastiar ikut buka suara.
Dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (18/3/2020), pria yang akrab disapa Aa Gym itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah benar.
Dan dirinya sebagai pengasuh Ponpes Darut Tauhid sepenuhnya mengikuti anjuran pemerintah.
"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah," kata Aa Gym.
"Aa, pimpinan Darut Tauhid, dan seluruh jajaran Darut Tauhid memutuskan untuk sepenuhnya mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia."
"Aa dan keluarga sudah salat di rumah, dan semua juga dianjurkan salat di rumah," lanjutnya.

• Soal Corona, Prabowo Subianto: Kalau Dulu Tentara di Garis Depan, Sekarang Dokter Pahlawan Bangsa
Aa Gym mengatakan dirinya juga telah menghentikan ibadah berjamaah di masjid pondok pesantren miliknya untuk sementara.
"Ditiadakan sampai kondisi memungkinkan, kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas, dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia, juga bangsa ini," paparnya.
Aa Gym juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak terpengaruh oleh kabar-kabar tidak jelas yang beredar di sosial media.
"Tidak usah bingung oleh broadcast dari orang-orang yang tidak jelas keilmuannya, tidak jelas tanggung jawabnya," jelasnya.
"Mari kita patuhi fatwa majelis ulama, dan juga peraturan, perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini," lanjut Aa Gym.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020), sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah COVID-19.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan bagi umat Islam yang tinggal di daerah dengan potensi tinggi terjangkit COVID-19, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
• Pakar Ungkapkan Alasan Sebaran Virus Corona Sangat Cepat, Presenter TV One sampai Berdecak Ngeri
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)