Breaking News:

Virus Corona

Ma'ruf Amin Minta MUI Buat 2 Fatwa agar Tim Medis Corona Bisa Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum

Wapres Ma'ruf Amin ingin agar para tenaga medis tetap bisa beribadah tanpa harus wudhu, dan tayamum, karena menggunakan alat pelindung diri

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
youtube kompastv
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, YouTube Kompastv, Senin (23/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menanggapi tentang perkembangan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Ma'ruf Amin menyoroti tentang sisi religius, bagaimana tenaga medis tetap bisa beribadah walaupun sedang menjalankan tugasnya menangani pasien Covid-19.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompastv, Senin (23/3/2020), Wapres yang kerap menggunakan sarung itu menginginkan Majelis Ulama Indonseia (MUI) untuk membuat fatwa dalam dua hal.

Jemaah melakukan Doa Qunut usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah melakukan Doa Qunut usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Klarifikasi Jokowi soal Chloroquine Jadi Obat Corona: Memang Obat Covid-19 Ini Belum Ada

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga minta majelis ulama, dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau ada dua hal," jelasnya.

Pertama adalah soal tata cara memandikan jenazah.

Ma'ruf Amin ingin agar prosesi memandikan jenazah pasien Covid-19 bisa dipermudah.

Ia mencontohkan, apabila tidak ada tenaga medis yang mencukupi, maka jenazah tidak perlu untuk dimandikan.

"Kemungkinan untuk tidak dimandikan misalkan, kami ingin meminta supaya majelis ulama, dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf Amin.

Fatwa kedua, Ma'ruf Amin ingin kemudahan beribadah bagi para petugas medis yang gerakannya, dan waktunya terbatas karena menangani pasien positif Covid-19.

"Kedua juga, ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakainnya itu tidak boleh dibuka sampai 8 jam," katanya.

Ma'ruf Amin ingin MUI mengkaji tata cara melaksanakan salat meskipun tidak bisa berwudhu, dan tayamum.

"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan salat, tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," katanya.

"Misalnya tentang kebolehan orang yang salat, tetap tanpa wudhu, tanpa tayamum."

"Sehingga para petugas menjadi tenang," lanjut Ma'ruf Amin.

WHO Ungkap Lockdown Kurang Efektif Cegah Sebaran Virus Corona: Bahayanya Penyakit akan Lompat Lagi

Jokowi Berikan Tenaga Medis Insentif Bulanan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaMaruf AminMajelis Ulama Indonesia (MUI)AM Fatwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved