Breaking News:

Omnibus Law

Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan

Refly Harun mengakui dirinya mendukung adanya Omnibus Law, namun kini ia curiga hal tersebut justru rawan disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube Talk Show tvOne
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020) 

"Tapi yang terjadi sepertinya bukan begitu, justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat, ini yang saya khawatirkan."

"Biasanya kan kalau orang yang berkuasa memerintah itu selalu berpikir bahwa dia harus diberikan kekuasaan yang besar, karena dia menjalankan amanah."

Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara AKIM, Senin (17/2/2020)
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara AKIM, Senin (17/2/2020) (Youtube Talk Show tvOne)

Refly menjelaskan bahwa semakin tingginya kekuasaan maka kemungkinan untuk terjadinya korupsi akan semakin besar.

"Tapi kita jangan lupa yang namanya power tends to corrupt (kekuasaan cenderung korup), jadi selalu harus ada pembatasan terhadap kekuasaan," ujarnya.

Refly menjelaskan kemungkinan terjadinya hal tersebut sudah dibatasi oleh sistem konstitusional Indonesia yang mendistribusikan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif.

"Pembatasan itu adalah sistem konstitusional kita, sistem hukum kita sudah kita buat dalam sistem konstitusional, di mana misalnya kita membuat undang-undang, harus ada join power antara DPR dan presiden, lalu kemudian ada DPD apabila berkenaan dengan otonomi daerah," paparnya.

"Ini adalah sebuah bangunan sistem yang tidak saja berguna bagi hukum itu sendiri," lanjut Refly.

Omnibus Law diketahui merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kritik Sistem Upah hingga PHK Kaum Buruh dalam Omnibus Law, Presiden OPSI: Bagaimana Tidak Pesimis?

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-2.22:

Soal Omnibus Law, Luhut Binsar Pandjaitan Balik Kritik Para Pengamat 

Sebelumnya, Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab kontroversi undang-undang yang kini tengah diproses Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Luhut Binsar Pandjaitan membantah bahwa Omnibus Law nantinya akan merugikan para buruh.

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (29/1/2020).

Luhut mengatakan, undang-undang Omnibus Law mulai masuk ke DPR, pada Senin (3/2/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Omnibus LawJokowiRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved