Omnibus Law
Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan
Refly Harun mengakui dirinya mendukung adanya Omnibus Law, namun kini ia curiga hal tersebut justru rawan disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan pandangannya terkait Omnibus Law rancangan pemerintah.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu khawatir Omnibus Law justru rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan.
Penyalahgunaan tersebut di antaranya berupa pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.
• Mahfud MD Sebut Ada Salah Ketik di Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri Susanti: Saya Ketawa
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly mengatakan dirinya memiliki pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law.
Sebab ia mengira hal tersebut nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit.
"Bayangan saya adalah permudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting," kata Refly.
Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law.
"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," jelasnya.
"Misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa, menurut saya."
"Jadi kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi."
"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat)."
"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat," sambungnya.
Refly kini menduga Omnibus Law justru akan semakin banyak merugikan negara dibandingkan menguntungkan.
Ia khawatir Omnibus Law akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.
"Padahal yang saya bayangkan adalah, undang-undang ini undang-undang yang betul-betul memapas segala penyakit dari birokrasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi," kata Refly.