Breaking News:

Omnibus Law

Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik

Ngabalin menanggapi pernyataan Refly Harun terkait Omnibus Law yang menurutnya tidak baik untuk disampaikan kepada publik.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube Talk Show tvOne
Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020) 

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Draft RUU Omnibus Law Terbaru Dipermasalahkan, Mahfud MD Duga Ada Kesalahan Ketik

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.50:

Refly Harun: Menciptakan Monster Baru Kekuasaan

Pada acara yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun telah menyampaikan kekhawatirannya Omnibus Law justru rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan.

Penyalahgunaan tersebut berupa pemusatan kekuasaan di pemerintah pusat.

Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly mengatakan dirinya memiliki pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law.

Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara AKIM, Senin (17/2/2020)
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara AKIM, Senin (17/2/2020) (Youtube Talk Show tvOne)

Sebab ia mengira hal tersebut nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit.

"Bayangan saya adalah permudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting," kata Refly.

Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law.

"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," jelasnya.

"Misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa, menurut saya."

"Jadi kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi, kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat)."

"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat," sambungnya.

Kritik Sistem Upah hingga PHK Kaum Buruh dalam Omnibus Law, Presiden OPSI: Bagaimana Tidak Pesimis?

Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020)
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020) (Youtube Talk Show tvOne)

Refly kini menduga Omnibus Law justru akan semakin banyak merugikan negara dibandingkan menguntungkan.

Ia khawatir Omnibus Law akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ali NgabalinRefly HarunOmnibus LawPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved