Breaking News:

Omnibus Law

Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik

Ngabalin menanggapi pernyataan Refly Harun terkait Omnibus Law yang menurutnya tidak baik untuk disampaikan kepada publik.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube Talk Show tvOne
Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020) 

"Padahal yang saya bayangkan adalah, undang-undang ini undang-undang yang betul-betul memapas segala penyakit dari birkorasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi," kata Refly.

"Tapi yang terjadi sepertinya bukan begitu, justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat, ini yang saya khawatirkan."

"Biasanya kan kalau orang yang berkuasa memerintah itu selalu berpikir bahwa dia harus diberikan kekuasaan yang besar, karena dia menjalakan amanah."

Refly menjelaskan bahwa semakin tingginya kekuasaan maka kemungkinan untuk terjadinya korupsi akan semakin besar.

"Tapi kita jangan lupa yang namanya power tends to corrupt (kekuasaan cenderung korup), jadi selalu harus ada pembatasan terhadap kekuasaan," ujarnya.

Refly menjelaskan kemungkinan terjadinya hal tersebut sudah dibatasi oleh sistem konstitusional Indonesia yang mendistribusikan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif.

"Pembatasan itu adalah sistem konstitusional kita, sistem hukum kita sudah kita buat dalam sistem konstitusional, di mana misalnya kita membuat undang-undang, harus ada join power antara DPR dan presiden, lalu kemudian ada DPD apabila berkenaan dengan otonomi daerah," paparnya.

"Ini adalah sebuah bangunan sistem yang tidak saja berguna bagi hukum itu sendiri," lanjut Refly.

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ali NgabalinRefly HarunOmnibus LawPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved