Breaking News:

Omnibus Law

Ikut Sidang DPR, Ketua Dema UIN Sebut Rakyat seperti Pelacur Politik, Arsul Sani: Sudah-sudah

Ketua Dewan Masyarakat UIN Syatif Hidayatullah, Sultan Rifandi dengan lantang mengkritik Omnibus Law di parlemen.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Talk Show Tv One
Ketua Dewan Masyarakat UIN Syatif Hidayatullah, Sultan Rifandi dengan lantang mengkritik Omnibus Law di parlemen. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Masyarakat (Dema) UIN Syatif Hidayatullah, Sultan Rifandi dengan lantang mengkritik Omnibus Law di parlemen.

Hal itu diketahui melalui acara TV One Dua Sisi yang berlangsung di Gedung Parlemen pada Jumat (14/2/2020).

Sultan Rifandi mengatakan, jangan sampai masyarakat hanya menjadi tempat untuk meraih suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Kritik Sistem Upah hingga PHK Kaum Buruh dalam Omnibus Law, Presiden OPSI: Bagaimana Tidak Pesimis?

"Jangan sampai buruh, masyarakat, ini hanya digunakan pada saat kampanye politik saja," kata Sultan Rifandi.

Bahkan, Sultan Rifandi menyebut rakyat kini seperti pelacur politik.

Dilibatkan dalam Pemilu namun tidak dalam pembuatan kebijakan Pemerintah.

"Ini semacam buruh, masyarakat hanya dijadikan semacam pelacur politik yang digunakan hanya pada saat kampanye."

"Hanya saat Pemilu tapi saat pembuatan kebijakan, kita tidak dilibatkan," kata Sultan Rifandi.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Banyak Dapat Penolakan, Ini Kata Wasekjen DPP Partai NasDem

Saat akan melanjutkan pernyataannya, Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menegaskan pihaknya sudah mendengar usulan-usulan buruh dalam kaitannya dengan proses Omnibus Law.

"Kalau masyarakat sudah ditempatkan seperti pelacur politik maka pemerintah, negara, seperti mucikari yang sudah menjual," ujar Sultan Rifandi.

"Sudah-sudah didengar, tapi komitmennya akan dilibatkan," sela Arsul Sani.

Arsul Sani menegaskan, rapat pembahasan Omnibus Law dapat diikuti oleh masyarakat umum.

"Maka nanti di semua rapat pembahasan diikuti, karena saya yakin rapatnya akan bersifat terbuka untuk umum," kata dia.

Ia menjelaskan, pembahasan Omnibus Law diharapkan selesai dalam 100 hari.

Konfederasi KASBI Soroti Dampak Omnibus Law bagi Generasi Muda: Perbudakan Modern Semakin Dilakukan

Meski demikian, Arsul Sani meminta jangan sampai terlalu optimis dan pesimis terkait masalah tersebut.

"Kalau pemerintahn berharap ini dalam 100 hari kerja itu bisa kita selesaikan, kani ini nanti kita lihat."

"Kita tidak boleh juga terlalu optimus lebih dari itu, tapi juga tidak boleh posimis," jelasnya.

Lihat videonya sejak menit ke-5:20:

Organisasi Pekerja Ungkap Kerugian Buruh karena Omnibus Law

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip mengungkap sejumlah kerugian buruh akibat Omnibus Law.

Dilansir TribunWow.com, bahkan menurut Saeful Tavip ada sejumlah hak buruh yang dihilangkan.

Melalui tayangan 'Rosi' dalam kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020), Saeful Tavip pun menyoroti sistem upah hingga PHK yang dinilai merugikan kaum buruh.

 Kritikan Faisal Basri terhadap Omnibus Law, Sebut Dapat Rugikan Buruh hingga Pemda

 Demi Omnibus Law, Faisal Basri Nilai Prabowo Subianto Diajak Koalisi agar Tak Jadi Penghalang

Mulanya, Saeful Tavip menganggap narasi soal Omnibus Law tak sesuai dengan realita.

"Apa yang dijelaskan itu tidak sesuai fakta, tak seindah yang disampaikan," terang Saeful.

"Kami sudah membaca dengan amat cermat, ternyata tidak seindah yang disampaikan."

Menurut Saeful, ada sejumlah kejanggalan dalam Omnibus Law.

Ia pun menyinggung soal sistem upah yang tak memperhatikan inflasi.

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan undang-undang sebelumnya.

"Soal upah misalnya, yang terpenting pertama kenaikan upah minimum itu tidak lagi melibatkan unsur inflasi," kata Saeful.

"Sebelumnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi, sekarang inflasinya dihilangkan."

Terkait hal itu, ia menilai hak buruh dihilangkan melalui Omnibus Law.

"Itu sudah suatu bentuk pengamputasian terhadap hak buruh," kata Saeful.

"Artinya tidak ada lagi inflasi, faktor iflasi dihilangkan."

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020).
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020). (YouTube Kompas TV)

 Kritik Jiwasraya, Omnibus Law, hingga Pemilihan Rektor, Ekonom Faisal Basri: Rezim Semakin Busuk

Tak hanya soal inflasi, Saeful juga menyoroti kaum buruh yang boleh diberi upah di bawah upah minimum regional (UMR).

Menurut dia, hal itu sangat memberatkan kaum buruh.

"Yang kedua, pengusaha bisa membayar upah di bawah upah minimum," ujar Saeful.

"Pasal 91 yang mewajibkan pengusaha bayar upah sesuai upah minimum itu dihilangkan, dihapus."

"Dan tidak ada sanksi pidana, ini kan memberatkan," sambungnya.

Dengan sejumlah kejanggan tersebut, Omnibus Law disebutnya tak bisa menjamin masa depan kaum buruh.

"Jadi bagaimana kita mengatakan bahwa Omnibus Law Cilaka ini benar-benar memberikan perlindungan dan memberikan masa depan yang cerah bagi kaum buruh kalau faktanya seperti ini?," tanya Saeful.

"Bagaimana kami tidak pesimis kalau dikatakan tadi, saya katakan begini, kita ini mau dikasih ikan teri tapi ikan kakapnya diambil?".  (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Omnibus LawArsul SaniDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved