Breaking News:

Omnibus Law

Ikut Sidang DPR, Ketua Dema UIN Sebut Rakyat seperti Pelacur Politik, Arsul Sani: Sudah-sudah

Ketua Dewan Masyarakat UIN Syatif Hidayatullah, Sultan Rifandi dengan lantang mengkritik Omnibus Law di parlemen.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Talk Show Tv One
Ketua Dewan Masyarakat UIN Syatif Hidayatullah, Sultan Rifandi dengan lantang mengkritik Omnibus Law di parlemen. 

"Sebelumnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi, sekarang inflasinya dihilangkan."

Terkait hal itu, ia menilai hak buruh dihilangkan melalui Omnibus Law.

"Itu sudah suatu bentuk pengamputasian terhadap hak buruh," kata Saeful.

"Artinya tidak ada lagi inflasi, faktor iflasi dihilangkan."

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020).
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020). (YouTube Kompas TV)

 Kritik Jiwasraya, Omnibus Law, hingga Pemilihan Rektor, Ekonom Faisal Basri: Rezim Semakin Busuk

Tak hanya soal inflasi, Saeful juga menyoroti kaum buruh yang boleh diberi upah di bawah upah minimum regional (UMR).

Menurut dia, hal itu sangat memberatkan kaum buruh.

"Yang kedua, pengusaha bisa membayar upah di bawah upah minimum," ujar Saeful.

"Pasal 91 yang mewajibkan pengusaha bayar upah sesuai upah minimum itu dihilangkan, dihapus."

"Dan tidak ada sanksi pidana, ini kan memberatkan," sambungnya.

Dengan sejumlah kejanggan tersebut, Omnibus Law disebutnya tak bisa menjamin masa depan kaum buruh.

"Jadi bagaimana kita mengatakan bahwa Omnibus Law Cilaka ini benar-benar memberikan perlindungan dan memberikan masa depan yang cerah bagi kaum buruh kalau faktanya seperti ini?," tanya Saeful.

"Bagaimana kami tidak pesimis kalau dikatakan tadi, saya katakan begini, kita ini mau dikasih ikan teri tapi ikan kakapnya diambil?".  (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Omnibus LawArsul SaniDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved