Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Pelapor Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Hasil Autopsi Lina Tentukan Proses Hukum Selanjutnya
Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo sebut pasal pembunuhan berencana dalam laporan kematian Lina Jubaedah dapat gugur tergantung hasil autopsi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Saya berharap pingsan tak terjadi apa-apa."
• Unggah Foto Bermata Sembab, Putri Delina: Puncak dari Kesabaran adalah saat Engkau Memilih Diam
Hotman lalu bertanya mengenai jeda waktu antara Lina dinyatakan meninggal dunia dan dibawa kembali ke rumah.
"Kemudian berapa jam kemudian dibawa pulang?," tanya Hotman.
"Dan itu masih nunggu juga, dari jam lima sampai jam tujuh-an," kata Teddy.
"Di bawa ke rumah jam berapa?," tanya Hotman kembali.
"Jam tujuh," ucap Teddy.

Pengacara nyentrik itu kemudian menyinggung soal surat pengantar dari dokter menyatakan ibu lima anak itu meninggal dunia.
Hal ini dikarenakan sempat menjadi polemik di tengah keluarga.
"Ada enggak surat pengantar dari rumah sakit? Kan biasanya kalau bawa mayat kan ada." tanya Hotman.
"Ditulisnya apa? Penyebab kematiannya enggak ada?"
• Hubungan Putri Delina dan Sule Dikabarkan Renggang, sang Kuasa Hukum: Anak dengan Ayah Kadang Begitu
"Enggak ada, hanya surat jalan biasa, pakai ambulans sama surat kematian," jelas Teddy.
Teddy juga mengaku saat itu dirinya tak sempat bertanya pada dokter mengenai penyebab pasti kematian istrinya itu.
Hotman lalu menyinggung soal kabar lebam-lebam pada jasad Lina yang sempat mencuat pasca laporan Rizky Febian ke polisi.
"Waktu mulai kejang-kejang sampai dibawa ke UGD, ada enggak tanda-tanda biru-biru di tangan, leher yang sekarang lagi hot topic," tanya Hotman.
Teddy pun mengatakan saat itu dirinya tak melihat tanda-tanda tersebut.
"Enggak ada, waktu itu masih normal aja," tandas Teddy.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)