Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Pelapor Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Hasil Autopsi Lina Tentukan Proses Hukum Selanjutnya
Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo sebut pasal pembunuhan berencana dalam laporan kematian Lina Jubaedah dapat gugur tergantung hasil autopsi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kematian Lina Jubaedah masih menimbulkan teka-teki di tengah publik.
Terlebih bagi keluarganya yang tak mengetahui riwayat sakit ibu lima anak ini.
Putra sulung Lina, Rizky Febian pun membuat laporan ke polisi untuk mengungkap penyebab kematian ibunya.
• Di Hadapan Hotman Paris, Teddy Mengaku Tak Tahu Dirinya Berhak atas Harta Warisan Lina Jubaedah
Sejumlah spekulasi pun bermunculan karenanya.
Mulai dugaan kekerasan bahkan menjadi korban ilmu hitam.
Apalagi ada kabar yang menyebut terdapat lebam-lebam pada jasad Lina.
Publik makin terkejut ketika mengetahui pasal yang digunakan dalam laporan Rizky Febian adalah pembunuhan berencana.
Meski begitu, Rizky tak menuliskan pihak terlapor dalam kasus ini.
Namun, pasal tersebut rupanya dapat gugur tergantung dengan hasil autopsi yang rencananya akan diumumkan pada hari ini, Jumat (31/1/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo seperti dilansir dari kanal YouTube Investigasi tvOne, Kamis (30/1/2020).
• Ini Video Detik-detik Ambruknya Lina yang Terekam CCTV Rumahnya, Ibunda Rizky Febian Tampak Lemas
Menurut Ferdinand, pasal tersebut dapat digugurkan apabila hasil autopsi yang diumumkan polisi menyebutkan Lina meninggal secara wajar.
"Tentu saja kalau kemudian ditemukan penyebab kematiannya adalah hal yang wajar atau hal yang alami," tutur Ferdinand.
"Tentu saja kemudian tidak bisa ditindaklanjuti laporan mengenai pembunuhan itu, apakah (pasal) Pembunuhan Biasa 338 atau Pembunuhan Berencana 340," imbuhnya.

Ia juga mengatakan kasus ini sudah termasuk masalah hukum.
Hal ini dikarenakan sudah adanya laporan ke kepolisian dan tindak penyelidikan.