Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bayangkan Masiku Nonton ILC, Effendi Ghazali Samakan Buron KPK dengan Korban Keraton Agung Sejagat
Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali turut berkomentar soal teka-teki keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Lihat videonya mulai menit ke-3:55:
Adian Napitupulu Beberkan Awal Mula Masalah Harun Masiku
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP terus bersurat dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengganti Nazarudin Kiemas caleg terpilih Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
PDIP ingin mengklarifikasi putusan dari Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang berbunyi “... dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."
Adian menilai, putusan MA itu penting untuk dicari kejelasannya.
"Menurut saya ini menjadi penting, kenapa partai bersurat berkali-kali karena untuk menegaskan untuk permintaannya."
"Pertama, menanyakan pada KPU bukankah ini bermaksud begini bukan, oke kalau begitu lalu apa langkah kita," ungkap Adian seperti dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (29/1/2020)
Yang menjadikan PDIP bingung, rupanya putusan itu berbeda dengan keputusan Komisioner Pemilihan Umum (KPU).
"Yudisial Review? oke keputusan itu bukan fatwa, bukan fatwa tapi Yudisial Review memutuskan itu dalam pendapatnya lalu KPU mengatakan bahwa dia tidak sama tafsirnya dengan MA."
"Ini saya juga bingung KPU bukan penafsir hukum oke karena kebingungan itu lalu partai berkirim surat dengan Mahkamah Agung fatwakan tolong berikan fatwa pada keputusanmu," jelas Adian.
Sehingga, Adian menegaskan bahwa ketidakjelasan itulah yang membuat PDIP terus bersurat pada MA.
Selain itu, surat meyurat itu dilakukan sebelum pelantikan sehingga ia menilai kasus Harun Masiku bukan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW).
• Di ILC, Benny Harman Ungkap Permainan Cilukba di Balik Kasus Harun Masiku: Wibawa KPK Hancur
"Fatwa itu menguatkan lagi, dalam konteks itulah kita bersurat berkali-kali ke KPU untuk meminta, menjelaskan, meminta, menjelaskan, meminta dan itu belum PAW karena belum pelantikan."
"Pertama bersurat pada bulan Juni maka tidak bisa kita katakan bahwa ini bagian dari kasus pergantian antar waktu, ini adalah penentuan penetapan caleg terplih," lanjut Adian.
Selain meminta penjelasan pada MA, Adian mengaku pihaknya juga membutuhkan penjelasan dari KPU.