Pakar Hukum Pidana Komentari Kakek Samirin Dihukum setelah Curi Getah Karet Senilai Rp17 Ribu
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari kasus Kakek Samirin (68) yang mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
"Mau tukarkan rokok rencananya," jawab Samirin ketika ditanya tentang tujuannya mengambil getah karet.
Ketika sedang mengambil getah karet, Samirin terpergok satpam perkebunan.
Ia langsung dibawa ke Polsek setempat untuk satu malam.
Menurut Samirin, ia sempat dijamin bebas dengan ketentuan wajib lapor.
"Wajib lapornya tiga bulan," kata Samirin.
• Kisah Viral Nenek Ditendang Pemuda di Pasar karena Dituduh Mencuri, Tetap Dianiaya meski Minta Maaf
Keluarga Mengumpulkan Koin
Menurut anak terdakwa, Agus Supriadi, keluarga mengumpulkan koin sejumlah Rp 17.000 untuk mengganti kerugian PT Bridgestone.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," kata Agus Supriadi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (15/1/2020).
Pengacara Seprijon Saragih menyebutkan koin akan diserahkan langsung ke perusahaan karet dan ban tersebut.
"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket," kata Seprijon.
Tanggapan PT Bridgestone
Dikutip dari Tribunnews.com, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Ia menyebutkan perusahaannya merasa prihatin terhadap kasus Kakek Samirin.
"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," kata Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).
Bridgestone juga mengambil sikap menghormati putusan pengadilan.
"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," kata Arko.
• Ilham Bintang Laporkan SIM Card Dicuri dan Rekeningnya Dibobol, Berikut Kronologinya
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)