Breaking News:

Pakar Hukum Pidana Komentari Kakek Samirin Dihukum setelah Curi Getah Karet Senilai Rp17 Ribu

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari kasus Kakek Samirin (68) yang mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Youtube Najwa Shihab
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari kasus Kakek Samirin (68) yang mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.

Diketahui Samirin divonis dua bulan empat hari kurungan karena mengambil sisa getah karet sebanyak 1,9 kilogram atau sekitar Rp 17.000.

Membahas kasus tersebut, Asep berpendapat ada permainan pasal yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman kepada Samirin.

 

Fakta Kakek Samirin yang Dipenjara karena Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta

Melalui tayangan Mata Najwa bertajuk "Hukum Pilah-Pilih", awalnya Najwa Shihab mengungkapkan dugaan pasal yang digunakan untuk menuntut Samirin tidak tepat.

"Ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) kalau tindak pidana yang dianggap ruginya kurang dari Rp 2,5 juta, seharusnya tidak perlu masuk ke persidangan," kata Najwa, Rabu (22/1/2020).

Asep menegaskan bahwa hukum harus dilaksanakan sama rata kepada siapapun.

"Ada catatan penting, hukum tidak boleh pilah-pilih. Kedua, penegak hukum tidak boleh pilah-pilih pasal," jawab Asep tegas.

"Kalau lihat faktanya jelas ini KUHP. Pencurian," lanjutnya.

Ia menyebutkan penegak hukum yang menangani kasus tersebut sengaja memilih pasal yang dapat memberatkan Samirin.

"Penegak hukum memilih pasal. Kalau menggunakan pasal pencurian KUHP, tidak boleh diproses karena Rp 2,5 juta tadi," katanya.

"Makanya dia kreatif menggunakan Undang-Undang Perkebunan," jelas Asep.

Asep menegaskan pasal yang digunakan untuk menuntut Samirin tersebut salah.

"Silakan baca pasalnya. Kalau faktanya bapak ini ambil itu (sisa getah karet), pencurian sebenarnya," kata Asep.

Meskipun demikian, Samirin tidak bisa dikenai pasal pencurian KUHP karena nilainya yang jauh dari Rp 2,5 juta.

"Tapi kreativitas tadi akhirnya menggunakan Undang-Undang Perkebunan yang pasalnya salah," terang Asep.

Selain itu, Asep menyebutkan kasus yang menyangkut pengambilan getah karet selama ini menggunakan pasal KUHP, bukan Undang-Undang Perkebunan.

"(Undang-Undang) Perkebunan bukan untuk orang-orang yang punya kearifan lokal yang biasa mengambil getah bekas," kata Asep.

"Lho, getah yang diambil kok diproses (hukum)? Yang diproses itu perusahaannya, merusak alam dan lingkungan sekitarnya," tegas Asep.

Lihat videonya mulai dari menit 8:00:

 

Aksi Pemuda di Medan Culik Bocah SD dan Curi 2 HP Terekam CCTV, Sempat Ancam Korban dengan Sajam

Kronologi Kejadian

Kakek Samirin menceritakan kronologi kejadian pengambilan getah karet.

Awalnya, Samirin menceritakan tentang pekerjaan sehari-harinya sebagai penggembala lembu upahan.

"Kalau setengah bulan (dapat) Rp 50.000," kata Samirin.

Menurut Samirin, sewaktu pulang dari menggembala, ia memutuskan untuk mengambil getah karet yang ada di perkebunan karet milik PT Bridgestone.

Samirin mengakui ia menyadari getah karet tersebut adalah milik perusahaan.

Ketika ditanya apakah ia sering mengambil getah karet, Samirin menjawab itu baru pertama kali dilakukannya.

"Enggak juga. Itu kebetulan," kata Samirin.

Samirin bercerita ia mengambil sisa getah karet yang ada di dalam mangkok di bawah pohon.

Getah karet itu diambilnya dengan plastik.

"Mau tukarkan rokok rencananya," jawab Samirin ketika ditanya tentang tujuannya mengambil getah karet.

Ketika sedang mengambil getah karet, Samirin terpergok satpam perkebunan.

Ia langsung dibawa ke Polsek setempat untuk satu malam.

Menurut Samirin, ia sempat dijamin bebas dengan ketentuan wajib lapor.

"Wajib lapornya tiga bulan," kata Samirin.

Kisah Viral Nenek Ditendang Pemuda di Pasar karena Dituduh Mencuri, Tetap Dianiaya meski Minta Maaf

Keluarga Mengumpulkan Koin

Menurut anak terdakwa, Agus Supriadi, keluarga mengumpulkan koin sejumlah Rp 17.000 untuk mengganti kerugian PT Bridgestone.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," kata Agus Supriadi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (15/1/2020).

Pengacara Seprijon Saragih menyebutkan koin akan diserahkan langsung ke perusahaan karet dan ban tersebut.

"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket," kata Seprijon.

Tanggapan PT Bridgestone

Dikutip dari Tribunnews.com, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

Ia menyebutkan perusahaannya merasa prihatin terhadap kasus Kakek Samirin.

"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," kata Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).

Bridgestone juga mengambil sikap menghormati putusan pengadilan.

"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," kata Arko.

Ilham Bintang Laporkan SIM Card Dicuri dan Rekeningnya Dibobol, Berikut Kronologinya

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

 
Tags:
Kakek Samiringetah karetSimalungunSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved