Pakar Hukum Pidana Komentari Kakek Samirin Dihukum setelah Curi Getah Karet Senilai Rp17 Ribu
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari kasus Kakek Samirin (68) yang mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Selain itu, Asep menyebutkan kasus yang menyangkut pengambilan getah karet selama ini menggunakan pasal KUHP, bukan Undang-Undang Perkebunan.
"(Undang-Undang) Perkebunan bukan untuk orang-orang yang punya kearifan lokal yang biasa mengambil getah bekas," kata Asep.
"Lho, getah yang diambil kok diproses (hukum)? Yang diproses itu perusahaannya, merusak alam dan lingkungan sekitarnya," tegas Asep.
Lihat videonya mulai dari menit 8:00:
• Aksi Pemuda di Medan Culik Bocah SD dan Curi 2 HP Terekam CCTV, Sempat Ancam Korban dengan Sajam
Kronologi Kejadian
Kakek Samirin menceritakan kronologi kejadian pengambilan getah karet.
Awalnya, Samirin menceritakan tentang pekerjaan sehari-harinya sebagai penggembala lembu upahan.
"Kalau setengah bulan (dapat) Rp 50.000," kata Samirin.
Menurut Samirin, sewaktu pulang dari menggembala, ia memutuskan untuk mengambil getah karet yang ada di perkebunan karet milik PT Bridgestone.
Samirin mengakui ia menyadari getah karet tersebut adalah milik perusahaan.
Ketika ditanya apakah ia sering mengambil getah karet, Samirin menjawab itu baru pertama kali dilakukannya.
"Enggak juga. Itu kebetulan," kata Samirin.
Samirin bercerita ia mengambil sisa getah karet yang ada di dalam mangkok di bawah pohon.
Getah karet itu diambilnya dengan plastik.