Pakar Hukum Pidana Komentari Kakek Samirin Dihukum setelah Curi Getah Karet Senilai Rp17 Ribu
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari kasus Kakek Samirin (68) yang mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone.
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari kasus Kakek Samirin (68) yang mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.
Diketahui Samirin divonis dua bulan empat hari kurungan karena mengambil sisa getah karet sebanyak 1,9 kilogram atau sekitar Rp 17.000.
Membahas kasus tersebut, Asep berpendapat ada permainan pasal yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman kepada Samirin.
• Fakta Kakek Samirin yang Dipenjara karena Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta
Melalui tayangan Mata Najwa bertajuk "Hukum Pilah-Pilih", awalnya Najwa Shihab mengungkapkan dugaan pasal yang digunakan untuk menuntut Samirin tidak tepat.
"Ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) kalau tindak pidana yang dianggap ruginya kurang dari Rp 2,5 juta, seharusnya tidak perlu masuk ke persidangan," kata Najwa, Rabu (22/1/2020).
Asep menegaskan bahwa hukum harus dilaksanakan sama rata kepada siapapun.
"Ada catatan penting, hukum tidak boleh pilah-pilih. Kedua, penegak hukum tidak boleh pilah-pilih pasal," jawab Asep tegas.
"Kalau lihat faktanya jelas ini KUHP. Pencurian," lanjutnya.
Ia menyebutkan penegak hukum yang menangani kasus tersebut sengaja memilih pasal yang dapat memberatkan Samirin.
"Penegak hukum memilih pasal. Kalau menggunakan pasal pencurian KUHP, tidak boleh diproses karena Rp 2,5 juta tadi," katanya.
Nenek Pemilik Indekos Dibunuh Penghuni Kos, Gara-gara Sering Umbar Aib Utang Pelaku |
![]() |
---|
Viral Oknum Polisi Letuskan Pistol di Hotel, Pihak Manajemen Sebut Salah Paham: Miskomunikasi |
![]() |
---|
Viral Aksi Koboi Polisi di Binjai, sang Oknum Ngamuk Ditagih Bayar Tuak saat Malam Mingguan |
![]() |
---|
Detik-detik Erupsi Gunung Sinabung Keluarkan Awan Panas, Capai Tinggi 5.000 Meter |
![]() |
---|
Nasib Pilu Istri Dibakar Suami di Deli Serdang, Kini Terlilit Utang Rp 25 Juta untuk Berobat di 2 RS |
![]() |
---|