Breaking News:

Terkini Nasional

Nasir Djamil Blak-blakan Komentari Kasus Pembunuhan Begal di Malang: Penjara Dulu, Keadilan Menyusul

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil angkat bicara soal dakwaan yang dijatuhkan pada siswa asal Malang, Jawa Timur, ZA.

YouTube Najwa Shihab
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dalam kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/1/2020). 

"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.

"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Aulia)

Tags:
Nasir DjamilMata NajwaBunuh Begal di MalangKasus bunuh begal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved