Terkini Nasional
Nasir Djamil Blak-blakan Komentari Kasus Pembunuhan Begal di Malang: Penjara Dulu, Keadilan Menyusul
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil angkat bicara soal dakwaan yang dijatuhkan pada siswa asal Malang, Jawa Timur, ZA.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil angkat bicara soal dakwaan yang dijatuhkan pada siswa asal Malang, Jawa Timur, ZA.
Diketahui, ZA dianggap bersalah setelah membunuh seorang begal.
Padahal, pembunuhan itu dilakukan ZA karena begal tersebut mengancam akan memperkosa teman wanitanya.
Dilansir TribunWow.com, dalam acara Mata Najwa, Rabu (22/1/2020), Nasir Djamil bahkan menyebut kasus ZA itu sebagai sebuah tragedi keadilan.
• Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau Made in China Masuk Dakwaan
• Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif
Mulanya, Nasir menyoroti soal dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut ZA melakukan pembunuhan berencana.
"Tapi memang yang menjadi persoalan kita itu adalah bagaimana kemudian jaksa penuntut umum melakukan konstruksi hukum," ucap Nasir.
"Sehingga kemudian si ZA tadi itu didakwa dengan pembunuhan berencana," sambungnya.
Menurut Nasir, dakwaan itu justru bertolak belakang dengan pengakuan ZA.
Nasir menyatakan pembunuhan itu dilakukan karena merasa nyawanya terancam.
"Nah padahal kalau kita dengar cerita tadi, dia berusaha membela diri," kata Nasir.
"Dia tidak punya kekuatan penuh untuk melawan."
Terkait dakwaan terhadap ZA, Nasir mengaku sangat menyayangkan.

• Ibu Lutfi Sempat Kehilangan Anaknya hingga 3 Hari, Dengar Teriak Minta Ampun di Sambungan Telepon
Tak hanya itu, Nasir juga menyebut banyak orang yang kaget mengetahui dakwaan terhadap ZA.
"Oleh karena itu, itu yang patut kita sayangkan sebenarnya," kata Nasir.
"Itu yang kemudian orang menjadi kaget dan itulah yang kemudian banyak orang menilai dan kami juga menilai itulah sebuah tragedi keadilan."
"Dan memang itu potretnya."
Bahkan, Nasir mengungkap perumpamaan soal keadilan yang tak ditegakkan di negeri ini.
"Kadang yang terjadi adalah penjara dulu, keadilan menyusul atau keadilan nanti gitu ya," ucap Nasir.
Menanggapi pernyataan Nasir, Presenter Najwa Shihab pun angkat bicara.
"Ada yang dipenjara, keadilan tak pernah terjadi juga," sahut Najwa Shihab.
"Iya, itu banyak terjadi," kata Nasir.
Lantas, Nasir juga menyinggung contoh tragedi hukum yang lain.
"Bahkan beberapa kasus kalau kita baca ketika dia sudah divonis kemudian dia tidak bersalah," kata dia.
"Kemudian vonis hakim dia harusnya diganti rugi, sampai sekarang dia tidak menerima ganti rugi dari negara."
"Itu problem-nya," sambung Nasir.
Simak video berikut ini menit ke-7.34:
Mantan Hakim Soroti Motif ZA Bawa Senjata
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal, yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.
Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.
"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.
• Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China
Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.
Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.
"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.
Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.
Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.
"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.
Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.
"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur
Asep.
"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.
• Kuasa Hukum Pembunuh Begal di Malang Ucap Terima Kasih ke Rakyat, Najwa Shihab: Banyak yang Terkejut
Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.
Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.
"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.
"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Aulia)