Terkini Daerah
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China
Kuasa Hukum ZA memaparkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kliennya ynag didakwa setelah membunuh nyawa pembegalnya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam persidangan kliennya yang dituntut karena menewaskan begal orang yang ingin membegalnya.
Zulham mengatakan ada pasal yang menjerat ZA karena membawa senjata dari luar negeri secara ilegal.
Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook @OfficialTRANS7, mulanya ZA mengatakan ancaman pemerkosaan justru tidak dicantumkan dalam berkas dakwaan maupun penuntutan terhadap ZA.
"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan baik dalam dakwaan maupun penuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham, di acara MataNajwa, Rabu (22/1/2020).
• Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri
Zulham kemudian menyoroti sebuah pasal yang menjerat ZA.
Menurut Zulham pasal tersebut dapat disebut unik karena isi dari pasal tersebut menjerat ZA karena kliennya membawa senajata tajam dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Yang unik lagi di dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51, di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," paparnya.
"Artinya, barangkali saya terjemahkan mungkin ada tulisan made in china di pisaunya itu, sehingga layak diterapkan," tambahnya.
Zulham mengatakan persidangan ZA sudah mencapai tahap pledoi dan sisanya adalah menanti keputusan hakim.
Pihak ZA sendiri berdasarkan penjelasan Zulham akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.
"Mungkin yang secara substansi penggunaan pasal 49 yang kami terapkan di Pledoi," kata Zulham.
Zulham kemudian menunjukkan fakta bahwa jaksa mengabaikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang sudah memberikan rekomendasi awal kepada kejaksaan agar ZA dibina dalam lembaga.
"Bapas sudah merekomendasikan kejaksaan untuk memutus agar pembinaan dalam lembaga," jelasnya.
"Jadi sudah direkomendasikan di awal."
"Tetapi di dalam dakwaan rekomendasi Bapas ini tidak diambil, justru mungkin jaksa punya pendapat lain, dan saya menghormati pendapat itu," tambahnya.