Terkini Nasional
Nasir Djamil Blak-blakan Komentari Kasus Pembunuhan Begal di Malang: Penjara Dulu, Keadilan Menyusul
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil angkat bicara soal dakwaan yang dijatuhkan pada siswa asal Malang, Jawa Timur, ZA.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.
• Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China
Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.
Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.
"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.
Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.
Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.
"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.
Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.
"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur
Asep.
"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.
• Kuasa Hukum Pembunuh Begal di Malang Ucap Terima Kasih ke Rakyat, Najwa Shihab: Banyak yang Terkejut
Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.
Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.