Breaking News:

Kabar Tokoh

Di Persidangan, Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa Rp 10 Miliar

Menurut Kivlan, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). 

Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa.

PAM Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Sementara mahasiswa menolaknya.

Di Persidangan, Kivlan Zen Sebut Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo, Dibalas Iwan di Pemakaman Depok

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI.

PAM Swakarsa juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.

Ngaku Minta Iwan Beli Senjata untuk Berburu Babi

Dalam eksepsinya, Kivlan mengaku memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Helmi Kurniawan alias Iwan.

Adapun Iwan adalah orang suruhan Kivlan.

Namun, ia beralasan, senjata yang dipesannya kepada Iwan untuk berburu babi di kebunnya.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin," ujar Kivlan dalam eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan mengatakan, alasannya memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Iwan lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan ijin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan ZenWirantoSenjata Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved