Breaking News:

Kabar Tokoh

Di Persidangan, Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa Rp 10 Miliar

Menurut Kivlan, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). 

Namun, senjata yang dibawa Iwan ternyata tidak sesuai dengan pesanannya.

Sebab senjata yang dibawa oleh Iwan saat itu adalah senjata kaliber 22 milimeter.

Menurut Kivlan, senjata kaliber 22 milimeter itu hanya bisa untuk menembak tikus.

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter. Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tuturnya.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa", dan "Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan ZenWirantoSenjata Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved