Kabar Tokoh
Di Persidangan, Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa Rp 10 Miliar
Menurut Kivlan, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Purnawirawan Kivlan Zen menuding mantan Menteri Politik Hukum dan Ham (Polhukam), Jenderal TNI (Pun) Wiranto, korupsi uang negara Rp 10 miliar.
Menurut Kivlan, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto kala itu.
Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI (sekarang TNI) saat itu.
• Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Sebut Tito Karnavian dan Wiranto Buat Gaduh: Bocorkan Isi BAP
"Terus terang, sampaikan ke Wiranto kalau korupsi hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa pakai uang untuk PAM Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata amunisi ilegal.
Ia mengikuti sidang lanjutan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Kivlan mengemukakan, seharusnya sesuai perintah BJ Habibie yang jadi presiden saat itu, uang Rp 10 miliar dari dana nonbudgeter Bulog itu diberikan kepada Kivlan untuk pergantian dana PAM Swakarsa.
Namun, hingga kini uang itu belum diterima Kivlan. Kivlan mengatakan, dia sempat menuntut Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dana PAM Swakarsa itu.
"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali, pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar, dengan demikian saya tuntut dia ganti Rp 1 triliun," kata Kivlan.
Hal itu disinggung Kivlan lantaran ia menilai kasus yang kini menimpanya adalah rekayasa pejabat negara.
Pejabat yang dimaksud Kivlan yaitu Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan purnawirawan Polri Gories Mere.
Kivlan juga meminta agar para pejabat itu datang ke persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar bersalah.
"Semua itu rekayasa, ya tidak benar karena Pilpres yang kemarin dituduhkan kepada saya semuanya ketakutan mereka, pejabat negara," ujar Kivlan.
Saat ini Kivlan didakwa karena menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa.
PAM Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Sementara mahasiswa menolaknya.
• Di Persidangan, Kivlan Zen Sebut Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo, Dibalas Iwan di Pemakaman Depok
Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI.
PAM Swakarsa juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
Ngaku Minta Iwan Beli Senjata untuk Berburu Babi
Dalam eksepsinya, Kivlan mengaku memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Helmi Kurniawan alias Iwan.
Adapun Iwan adalah orang suruhan Kivlan.
Namun, ia beralasan, senjata yang dipesannya kepada Iwan untuk berburu babi di kebunnya.
"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin," ujar Kivlan dalam eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan mengatakan, alasannya memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Iwan lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.
"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan ijin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan.
Namun, senjata yang dibawa Iwan ternyata tidak sesuai dengan pesanannya.
Sebab senjata yang dibawa oleh Iwan saat itu adalah senjata kaliber 22 milimeter.
Menurut Kivlan, senjata kaliber 22 milimeter itu hanya bisa untuk menembak tikus.
"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter. Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tuturnya.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. Ia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa", dan "Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi"